Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Kemenkum Tegaskan Usulan Penyesuaian Tarif Kekayaan Intelektual Harus Didukung Data Kuat dan Rasionalisasi Komprehensif

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Kemenkum Tegaskan Usulan Penyesuaian Tarif Kekayaan Intelektual Harus Didukung Data Kuat dan Rasionalisasi Komprehensif
Foto: (Sumber : Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Hermansyah Siregar dalam rapat internal di Jakarta, Selasa (24/2/2026). (ANTARA/HO-DJKI Kemenkum RI))

Pantau - Kementerian Hukum menegaskan bahwa usulan penyesuaian tarif kekayaan intelektual harus didukung data kuat dan argumentasi komprehensif agar tidak menimbulkan persepsi membebani masyarakat.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, menyampaikan penegasan tersebut dalam rapat internal di Jakarta, Selasa 24 Februari 2026.

Ia menyatakan, "Karena itu, setiap usulan tarif harus disertai rasionalisasi yang jelas, baik dari sisi proses bisnis, benchmarking internasional maupun kebutuhan riil operasional.".

Hermansyah menjelaskan bahwa penerimaan negara bukan pajak merupakan roda penggerak organisasi dalam menjaga kualitas layanan dan pelindungan kekayaan intelektual.

Ia menambahkan bahwa pelindungan kekayaan intelektual memerlukan dukungan pembiayaan yang proporsional agar layanan tetap profesional, transparan, dan akuntabel.

Ditegaskan bahwa penguatan tarif bukan semata-mata peningkatan penerimaan negara, melainkan bagian dari upaya memastikan sistem pelindungan paten, merek, hak cipta, desain industri, dan layanan kekayaan intelektual lainnya berjalan optimal serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Rapat internal tersebut digelar untuk memperkuat argumentasi usulan kenaikan tarif dan penambahan jenis PNBP kekayaan intelektual sebagai tindak lanjut pembahasan bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian Koordinator.

Dalam pembahasan, masing-masing pihak diminta memperkuat data substantif, proses bisnis, serta rasionalisasi tarif sebelum usulan dibahas kembali.

Rapat juga membahas penyempurnaan Rencana Anggaran Biaya, penyusunan perbandingan dengan negara lain yang setara, serta penguatan argumentasi berbasis inflasi dan beban layanan sejak tarif terakhir ditetapkan pada 2014.

Direktorat Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang DJKI diminta memperjelas pembentuk tarif percepatan pemeriksaan substantif serta perbandingan layanan dengan negara pembanding yang relevan.

Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri DJKI membahas mekanisme kuota pencatatan ciptaan hingga 100 lagu dalam satu transaksi serta implikasi pertanggungjawaban keuangan dalam satu tahun anggaran agar sesuai ketentuan APBN dan memitigasi potensi temuan audit.

Rapat menyoroti pentingnya penyusunan prosedur operasional standar yang rinci, termasuk simulasi sistem dan mekanisme layering tarif bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil.

Penguatan narasi keberpihakan kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil tetap menjadi perhatian dengan dasar perhitungan yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan secara fiskal.

Melalui rapat tersebut, DJKI Kementerian Hukum menegaskan komitmen meningkatkan kualitas pelindungan kekayaan intelektual sebagai instrumen strategis pembangunan ekonomi nasional serta mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan resmi agar setiap karya, inovasi, dan merek memperoleh pelindungan hukum dan terhindar dari sengketa maupun pembajakan.

Penulis :
Aditya Yohan