
Pantau - Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan menegaskan komersialisasi kekayaan intelektual memberikan nilai tambah nyata bagi perekonomian nasional dan perlu terus didorong agar tidak berhenti pada aspek perlindungan semata.
Pernyataan tersebut disampaikan Asisten Deputi Koordinasi Pemanfaatan, Pemberdayaan, dan Pelindungan Kekayaan Intelektual Syarifuddin dalam rapat koordinasi di Jakarta pada Senin, 13 April 2026.
Syarifuddin menyebut kekayaan intelektual memiliki nilai ekonomi tinggi dan berpotensi menjadi sumber pertumbuhan baru jika dikelola secara optimal.
Ia mengungkapkan, "Kekayaan intelektual tidak hanya berfungsi sebagai instrumen perlindungan hukum."
Penguatan Ekosistem dan Peran Pemerintah
Ia menekankan pentingnya sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk membangun ekosistem yang mendukung hilirisasi dan komersialisasi kekayaan intelektual sejak tahap penciptaan hingga pemanfaatan ekonomi.
Peran pemerintah dinilai perlu diperkuat terutama dalam membuka akses pembiayaan, pengembangan inkubasi bisnis, serta kemitraan dengan sektor swasta.
Syarifuddin menyebut penyusunan peta jalan kekayaan intelektual harus bersifat aplikatif dan tidak sekadar dokumen normatif.
Peta jalan tersebut diharapkan mampu menghubungkan riset, inovasi, industri, dan kepentingan ekonomi nasional secara terintegrasi.
Kontribusi Ekonomi Kreatif dan Tantangan Hilirisasi
Direktur Pariwisata, Ekonomi Kreatif, dan Ekonomi Digital Kementerian PPN/Bappenas Wahyu Wijayanto menyampaikan ekonomi kreatif memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional.
Kontribusi sektor ini terhadap produk domestik bruto pada 2024 mencapai Rp1.611,2 triliun atau sekitar 7,28 persen dari PDB nasional.
Selain itu, ekonomi kreatif menyerap sekitar 27,4 juta tenaga kerja atau 18,2 persen dari total tenaga kerja nasional hingga triwulan III 2025.
Meski mencatat capaian signifikan, masih terdapat kesenjangan antara potensi inovasi dan pemanfaatan kekayaan intelektual.
Ia mengungkapkan, "Arah pengembangan ke depan harus fokus pada bagaimana kekayaan intelektual dapat dikomersialisasikan secara optimal, sehingga menjadi penggerak utama pertumbuhan ekonomi kreatif."
Dalam arah jangka panjang 2025 hingga 2045, kontribusi ekonomi kreatif ditargetkan meningkat bertahap menjadi 8,4 persen pada 2029, 8,8 persen pada 2034, 9,4 persen pada 2039, hingga 11 persen pada 2045.
Target tersebut merupakan bagian dari peta jalan nasional untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat ekonomi kreatif global dan hub industri konten serta digital.
Pengembangan ekonomi kreatif periode 2025 hingga 2029 akan difokuskan pada 15 provinsi prioritas dengan potensi tinggi melalui penguatan basis data, kelembagaan, kolaborasi antar pemangku kepentingan, serta dukungan infrastruktur ruang kreatif.
Rapat koordinasi ini menjadi langkah awal untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor guna menjadikan kekayaan intelektual sebagai aset ekonomi produktif yang mampu meningkatkan kontribusi ekonomi kreatif terhadap PDB nasional secara berkelanjutan.
- Penulis :
- Leon Weldrick








