Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Vonis 1,5 Tahun Penjara untuk Mantan Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata dalam Kasus Korupsi Jiwasraya

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Vonis 1,5 Tahun Penjara untuk Mantan Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata dalam Kasus Korupsi Jiwasraya
Foto: Terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya Isa Rachmatarwata (kanan) berjalan keluar usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 7/1/2026 (sumber: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Pantau - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara kepada mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Majelis hakim menyatakan bahwa Isa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Isa Rachmatarwata oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ungkap hakim dalam sidang putusan yang digelar di Jakarta, Senin.

Selain hukuman penjara, Isa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp100 juta.

Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Isa dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider yang diajukan oleh penuntut umum.

Pertimbangan Hakim: Unsur yang Memberatkan dan Meringankan

Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan putusan terhadap Isa Rachmatarwata.

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," tegas majelis hakim.

Sebagai regulator, tindakan Isa dinilai telah membuka jalan bagi PT Asuransi Jiwasraya untuk tetap beroperasi dan memasarkan produk meskipun dalam kondisi insolven, yang akhirnya merugikan para pemegang polis.

Sementara itu, sejumlah hal meringankan juga menjadi bahan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis.

Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap sopan dan kooperatif selama proses persidangan, serta tidak menerima atau menikmati keuntungan materiil dari kasus tersebut.

Hakim juga menyatakan bahwa keputusan Isa diambil dalam situasi krisis keuangan global tahun 2008 yang mempengaruhi stabilitas sistem keuangan nasional.

Isa dinilai berjasa dalam pengembangan regulasi dan penguatan industri perasuransian selama masa jabatannya, serta telah berusia lanjut.

Penulis :
Leon Weldrick