
Pantau - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menegaskan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2026 sepenuhnya mengacu pada hasil kesepakatan Dewan Pengupahan.
"Intinya apa yang sudah kita sepakati di Dewan Pengupahan, saya akan jalankan. Tentunya saya tidak akan mengambil kebijakan tanpa apa yang sudah menjadi kesepakatan di Dewan Pengupahan," ungkapnya.
UMP 2026 Naik 6,17 Persen, Ditetapkan Berdasarkan PP No. 49 Tahun 2025
Pramono mengumumkan bahwa UMP Jakarta 2026 resmi naik menjadi Rp5.729.876 dari sebelumnya Rp5.396.761, atau meningkat sebesar Rp333.115.
Kenaikan ini setara dengan 6,17 persen dan dihitung berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025.
Dalam PP tersebut, ditetapkan nilai alfa sebagai variabel kenaikan, yang berkisar antara 0,5 hingga 0,9.
"Pada rapat Dewan Pengupahan, untuk pembahasan hal yang berkaitan dengan UMP, diputuskan penetapan UMP 2026 ini berdasarkan alfanya 0,75. Hal itu, UMP dapat dipastikan bahwa mengalami kenaikan dan di atas inflasi yang ada di Jakarta," jelas Pramono.
Ia menilai bahwa nominal UMP saat ini sudah cukup baik dan terbuka terhadap aspirasi yang muncul dari masyarakat.
"Kalau memang masih ada yang keberatan, ini kan negara demokrasi. Boleh-boleh saja (unjuk rasa)," ujarnya.
Buruh Gelar Aksi, KSPI Tuntut UMP Sesuai Kebutuhan Hidup Layak
Pada Kamis, 8 Januari 2026, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.
Aksi ini menuntut penyesuaian UMP di DKI Jakarta dan pengembalian upah sektoral di Provinsi Jawa Barat.
Demonstrasi ini merupakan lanjutan dari aksi serupa yang telah dilakukan pada 29 dan 30 Desember 2025.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menuntut agar UMP 2026 ditetapkan sebesar 100 persen dari kebutuhan hidup layak (KHL).
Ia juga mendesak agar Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) ditetapkan lima persen di atas KHL.
"Kita nggak mau lip service, kita nggak mau hanya sekedar kata-kata, yang kita mau bukti," tegasnya.
Sebagai solusi alternatif, Said Iqbal mengusulkan agar pemerintah DKI Jakarta memberikan subsidi langsung kepada pekerja apabila UMP belum bisa disesuaikan.
"Kalau (upah) memang tetap Rp5,73 juta, setiap buruh penerima upah minimum disubsidi oleh pemerintah DKI Jakarta Rp200 ribu sampai satu tahun," usulnya.
Ia menilai bahwa struktur upah saat ini belum mencerminkan kondisi Jakarta sebagai pusat jasa, perdagangan, dan teknologi di Indonesia.
- Penulis :
- Arian Mesa








