Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Telaah Pajak Karbon: Mendesak, tetapi Butuh Peta Jalan yang Jelas dan Berkelanjutan

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Telaah Pajak Karbon: Mendesak, tetapi Butuh Peta Jalan yang Jelas dan Berkelanjutan
Foto: (Sumber: Industri semen akan terkena getah dari kebijakan pajak karbon (ANTARA/HO-Semen Padang).)

Pantau - Indonesia telah menetapkan komitmen penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 29 persen secara mandiri, atau hingga 41 persen dengan dukungan internasional pada 2030 melalui dokumen Nationally Determined Contribution (NDC) dalam kerangka Paris Agreement.

Pajak karbon ditetapkan sebagai salah satu instrumen utama untuk mendorong internalisasi biaya eksternal karbon dan telah memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Namun, meski memiliki landasan hukum, implementasi pajak karbon menghadapi kendala serius akibat belum rampungnya peta jalan kebijakan yang menjadi syarat pokok lahirnya regulasi teknis.

Peta Jalan Belum Rampung, Implementasi Tertunda

Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja 2020–2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap bahwa hingga kini perumusan peta jalan pajak karbon belum selesai.

Ketiadaan peta jalan ini menyebabkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai tarif dan mekanisme pelaksanaan belum dapat diterbitkan.

Pajak karbon yang sedianya diberlakukan sejak April 2022—dimulai dari pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbahan bakar batu bara—akhirnya tertunda.

Kondisi perekonomian nasional pascapandemi, ditambah volatilitas harga energi dan pangan serta tekanan inflasi global, turut mendorong pemerintah mengambil langkah fiskal yang lebih berhati-hati.

Data Bank Dunia tahun 2024 menunjukkan inflasi 2023 masih tinggi di banyak negara berkembang, termasuk Indonesia.

Risiko Fiskal dan Lemahnya Sinkronisasi Kebijakan

Risiko fiskal muncul dari potensi kenaikan biaya pokok penyediaan listrik berbasis batu bara yang bisa berdampak langsung pada kebutuhan subsidi energi dan tekanan terhadap APBN.

Selain itu, dokumen NDC terbaru Indonesia belum memasukkan carbon pricing—termasuk pajak karbon—sebagai strategi formal, yang menunjukkan bahwa integrasi antara kebijakan iklim dan kebijakan fiskal belum optimal.

Sinkronisasi antara berbagai elemen kebijakan, seperti pajak karbon, pasar karbon, target penurunan emisi NDC, kesiapan industri, serta kelembagaan terkait, dinilai masih lemah.

Padahal, kajian akademik telah menegaskan urgensi pajak karbon sebagai instrumen untuk menginternalisasi biaya emisi dan mempercepat transisi menuju energi bersih, meskipun kontribusi emisi Indonesia hanya sekitar 2 persen dari total global.

Kesimpulan

Kebijakan pajak karbon di Indonesia dinilai penting dan mendesak, tetapi memerlukan peta jalan yang komprehensif, terintegrasi, dan berkelanjutan untuk memastikan efektivitas pelaksanaan.

Tanpa peta jalan yang jelas, langkah menuju pembentukan ekonomi rendah karbon melalui instrumen fiskal akan sulit terwujud secara konkret.

Penulis :
Aditya Yohan