
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa logam mulia senilai sekitar Rp6 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan kepada wartawan di Jakarta pada hari Sabtu bahwa logam mulia tersebut diamankan bersama sejumlah barang bukti lainnya.
"Barang bukti yang diamankan dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini dalam bentuk uang, baik rupiah maupun mata uang asing, dan juga logam mulia, ya, nilainya mencapai sekitar Rp6 miliar," ungkapnya.
OTT Libatkan 8 Orang di Jabodetabek
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan delapan orang, yang terdiri dari empat pegawai pajak dan empat wajib pajak dari pihak swasta.
Delapan orang itu ditangkap pada Jumat malam, 9 Januari 2026, di beberapa wilayah di Jabodetabek.
Budi Prasetyo belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai detail barang bukti maupun identitas para pihak yang diamankan.
"Nanti kami detailkan pihak-pihaknya," ia mengungkapkan.
Pemeriksaan Masih Berlangsung
Saat ini, seluruh pihak yang ditangkap sedang menjalani pemeriksaan secara intensif oleh tim penyidik KPK.
"Nanti akan dilakukan ekspos untuk memutuskan ya status para pihak yang diamankan," jelas Budi Prasetyo.
KPK sebelumnya telah mengonfirmasi adanya OTT yang berkaitan dengan pegawai pajak di Jakarta Utara pada Sabtu pagi, 10 Januari 2026.
- Penulis :
- Shila Glorya








