
Pantau - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal memperkuat sinergi dengan Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan menjelang pemberlakuan kebijakan Wajib Halal 2026 yang direncanakan mulai berlaku pada Oktober 2026.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyampaikan penguatan sinergi tersebut menjadi kunci keberhasilan implementasi Jaminan Produk Halal secara nasional dalam keterangannya di Jakarta pada Senin.
“Ketentuan wajib halal tidak ada perpanjangan waktu, apalagi penundaan,” ungkap Ahmad Haikal Hasan.
Penguatan Koordinasi Lintas Kementerian
Kolaborasi BPJPH dengan Kementerian Kesehatan dan BPOM dilakukan melalui Rapat Koordinasi Sosialisasi Ketentuan Wajib Halal Oktober 2026.
Rapat koordinasi tersebut dilaksanakan pada 8 hingga 20 Januari 2026.
Kegiatan ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga strategis yang memiliki keterkaitan langsung dengan pengaturan, pembinaan, dan pengawasan produk.
Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa kebijakan Wajib Halal 2026 merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang wajib dilaksanakan sesuai ketentuan.
“Yang perlu kita pikirkan adalah bagaimana kebijakan ini dapat sinergi bersama memudahkan implementasi bagi pelaku usaha dan masyarakat, sehingga Indonesia mampu menjadi rujukan dan standar halal dunia,” ungkap Ahmad Haikal Hasan.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan kebijakan Wajib Halal sangat ditentukan oleh keselarasan kebijakan, kesiapan sistem, dan koordinasi seluruh pemangku kepentingan.
Koordinasi tersebut diharapkan membuat implementasi kebijakan berjalan efektif tanpa menghambat aktivitas ekonomi dan pelayanan publik.
Penyelarasan Regulasi dan Kepastian Usaha
Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam membangun tata kelola Jaminan Produk Halal.
Ia menyebut koordinasi lintas sektor sebagai fondasi utama tata kelola JPH yang efektif, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Menurut Muhammad Aqil Irham, kesamaan pemahaman antar pemangku kepentingan sangat diperlukan agar kebijakan Wajib Halal diterjemahkan secara konsisten dari perumusan hingga pelaksanaan teknis di lapangan.
“Rapat koordinasi ini bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan serta memetakan jenis produk yang wajib bersertifikat halal, meliputi makanan, minuman, obat, kosmetik, dan produk terkait lainnya, termasuk penyelarasan Kode Sistem Harmonisasi Harmonized System atau HS Code sebagai dasar klasifikasi produk,” ungkap Muhammad Aqil Irham.
Melalui penyelarasan tersebut, BPJPH mendorong kejelasan regulasi dan kepastian bagi pelaku usaha.
Penyelarasan juga ditujukan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan produk di seluruh rantai pasok.
“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen BPJPH dalam memperkuat ekosistem Jaminan Produk Halal nasional, guna menghadirkan kepastian hukum, perlindungan, dan kenyamanan bagi masyarakat, sekaligus meningkatkan daya saing produk halal Indonesia di tingkat global,” ungkap Muhammad Aqil Irham.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








