
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 10 saksi di Polresta Bandar Lampung, Lampung, guna mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya.
Pemeriksaan dilakukan pada Senin, 12 Januari 2026, sebagai bagian dari penyidikan lanjutan terhadap praktik korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025.
"Pemeriksaan 10 saksi bertempat di Polresta Bandar Lampung, Lampung," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta.
Daftar Saksi dari Unsur Pemerintah Daerah dan Swasta
Sepuluh saksi yang dipanggil KPK berasal dari berbagai latar belakang, baik dari unsur pemerintah daerah maupun pihak swasta.
Dari Dinas Kesehatan Lampung Tengah, saksi yang dipanggil meliputi IBW selaku pejabat pembuat komitmen, serta SN dan JH yang menjabat sebagai kepala bidang.
Sementara dari pihak swasta, saksi yang diperiksa yaitu RMT, SH, dan DA dari PT Elkaka Putra Mandiri, SN dari CV Agustin Agung, AS dari CV Gema Nusantara, AYP dari CV Aprilyo Construction, dan MK dari CV Sabir Jaya Abadi.
Ardito Wijaya Diduga Gunakan Dana Korupsi untuk Lunasi Utang Kampanye
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9–10 Desember 2025 dan mengamankan lima orang dalam kasus ini.
Pada 11 Desember 2025, KPK menetapkan lima tersangka, yaitu Ardito Wijaya selaku Bupati Lampung Tengah, anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra, adik Ardito yang juga Ketua PMI Lampung Tengah Ranu Hari Prasetyo, Anton Wibowo selaku Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah, serta Mohamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT Elkaka Putra Mandiri.
KPK menduga Ardito Wijaya menerima uang suap sebesar Rp5,75 miliar.
Dari jumlah tersebut, sebesar Rp5,25 miliar digunakan untuk melunasi pinjaman bank yang dipakai membiayai kampanye dalam Pilkada 2024.
Kelima tersangka dijerat dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
- Penulis :
- Arian Mesa








