
Pantau - Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menegaskan petugas haji dilarang melayani atasan saat bertugas dan harus fokus penuh melayani jamaah haji.
Penegasan tersebut disampaikan saat Menhaj memimpin apel pagi pendidikan dan pelatihan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji 1447 Hijriah atau 2026 di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta.
Menhaj menekankan bahwa fokus utama petugas haji adalah melayani jamaah haji secara penuh tanpa pengecualian.
Ia menegaskan "Petugas haji bukan melayani pimpinan instansinya. Anda tidak melayani pejabat kementerian, anda tidak melayani pejabat negara. Yang anda layani adalah jamaah haji", tegasnya.
Larangan melayani atasan tersebut disebut sebagai sinyal perubahan paradigma birokrasi dalam operasional haji di Tanah Suci.
Menhaj menegaskan bahwa di lapangan tidak boleh ada sekat instansi antarpetugas.
Petugas dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, TNI, Polri, ormas Islam, dan unsur lainnya diminta melebur dalam satu identitas sebagai petugas haji Indonesia.
Menhaj meminta seluruh petugas saling menutupi kekurangan dan tidak saling menyalahkan antar sektor.
Ia menyatakan "Satu jamaah tertinggal, itu adalah kegagalan kita semua. Ada jamaah tersesat saat anda ingin shalat atau makan, kalahkan kepentingan pribadi itu", ujarnya.
Pernyataan tersebut merupakan respons atas kritik terhadap penyelenggaraan haji pada masa lalu.
Pada penyelenggaraan sebelumnya, sering terjadi fragmentasi tugas antarpetugas di lapangan.
Petugas kesehatan kerap hanya fokus pada urusan medis, sementara petugas ibadah hanya berfokus pada manasik.
Kondisi itu menyebabkan jamaah yang membutuhkan bantuan umum sering terabaikan.
Selain itu, terdapat budaya feodal di mana petugas lebih sibuk melayani tamu VIP atau pejabat yang berhaji.
Pelayanan terhadap jamaah reguler kerap dikorbankan demi melayani pejabat.
Pada 2026, pemerintah menerapkan struktur organisasi penyelenggaraan haji yang lebih ramping dan terintegrasi.
Pemerintah menargetkan terciptanya standar pelayanan yang setara bagi seluruh jamaah tanpa membedakan jabatan maupun latar belakang sosial.
- Penulis :
- Aditya Yohan







