
Pantau - Seorang pria berinisial NR (54) ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten karena diduga menipu dengan modus menjanjikan kelulusan seleksi Taruna Akademi Kepolisian (Akpol).
Modus Penipuan dan Kronologi Kasus
Penangkapan terhadap NR dilakukan di wilayah Serang pada Kamis (15/1/2026).
Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menjelaskan bahwa tersangka meminta uang sebesar Rp1 miliar dari korban dengan iming-iming kelulusan anaknya dalam seleksi Akpol.
"Tersangka meminta uang Rp1 miliar sebagai syarat meluluskan anak korban. Namun setelah uang diserahkan, anak korban tetap tidak lulus dan uang tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi," ungkapnya.
Kasus ini bermula pada Maret 2025 ketika korban, Leonardus Sihombing, dikenalkan kepada tersangka NR.
NR mengaku mengenal orang dalam di institusi kepolisian yang dapat membantu proses kelulusan seleksi Akpol.
Dari total kerugian yang dialami korban sebesar Rp1 miliar, kepolisian mengonfirmasi NR telah menerima Rp970 juta.
Penangkapan Dramatis dan Langkah Kepolisian
Penangkapan tersangka berlangsung dramatis pada Rabu (14/1) dini hari setelah ia mangkir dari panggilan polisi.
Saat hendak dijemput paksa, tersangka mencoba melarikan diri ke arah Anyer.
"Tersangka sempat menabrakkan kendaraannya ke mobil petugas saat pengejaran hingga akhirnya berhasil diamankan di Gerbang Tol Rangkasbitung," ia mengungkapkan.
NR kini dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, menegaskan komitmen kepolisian terhadap integritas dalam proses seleksi Akpol.
" Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan. Jika ada indikasi percaloan, segera lapor ke 110," tegasnya.
- Penulis :
- Shila Glorya








