
Pantau – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyatakan bahwa program Sekolah Rakyat merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memenuhi hak-hak dasar anak, khususnya bagi anak-anak yang berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi rentan.
Arifah menjelaskan, melalui Sekolah Rakyat pemerintah memastikan pemenuhan hak anak atas pendidikan, pengasuhan, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Program ini dirancang untuk membantu memutus mata rantai kemiskinan dengan menyediakan pendidikan yang layak, berkualitas, dan mudah diakses bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.
“Pendidikan berkualitas adalah hak mendasar setiap anak. Sekolah Rakyat hadir sebagai solusi agar anak-anak dari keluarga rentan mendapatkan kesempatan yang setara,” ujar Arifah.
Sekolah Rakyat menerapkan sistem pendidikan berasrama yang dinilai sebagai langkah strategis untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang anak. Lingkungan sekolah dirancang tidak hanya mendukung pencapaian akademik, tetapi juga pembentukan karakter serta pengembangan keterampilan sosial.
Selain itu, Sekolah Rakyat juga memperhatikan kebutuhan fisik dan psikologis anak. Program ini menyediakan pemenuhan nutrisi melalui makan bergizi gratis, pemeriksaan kesehatan rutin, serta akses pendidikan dan asrama tanpa biaya.
Arifah menegaskan bahwa hak atas pendidikan telah dijamin dalam Konvensi Hak Anak, khususnya Pasal 28 dan Pasal 29, yang telah diratifikasi Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990. Prinsip perlindungan anak juga diadopsi dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, serta diperkuat dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam sistem berasrama, Arifah menekankan bahwa hak asuh orang tua tetap melekat. Orang tua tetap memiliki kewajiban mendidik, melindungi, dan menumbuhkembangkan anak, sementara sekolah berperan sebagai mitra dalam pengasuhan yang aman dan berperspektif hak anak.
Sekolah Rakyat berpedoman pada empat hak dasar anak, yakni hak atas kelangsungan hidup, hak tumbuh dan berkembang, hak atas perlindungan, serta hak partisipasi. Anak-anak dilindungi dari praktik pekerjaan di usia dini dan diberikan ruang untuk terlibat aktif, termasuk dalam perencanaan kegiatan sekolah.
“Sekolah Rakyat adalah bagian dari komitmen negara untuk memastikan setiap anak dapat tumbuh, belajar, dan berkembang secara optimal dalam lingkungan yang aman dan mendukung,” pungkas Arifah.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








