Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

DJP Gandeng Partai Politik Sosialisasikan Sistem Perpajakan Terpadu Coretax

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

DJP Gandeng Partai Politik Sosialisasikan Sistem Perpajakan Terpadu Coretax
Foto: Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto (kedua kanan), Bendahara Umum DPP Partai Gerindra, Satrio Dimas Adityo (kana), dan anggota Komisi XI DPR, Wihadi Wiyanto (kedua kiri) dalam konferensi pers di Gedung DPP Partai Gerindra, Jakarta, Senin 19/1/2026 (sumber: ANTARA/Muhammad Rizki)

Pantau - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengimbau seluruh partai politik untuk mengikuti sosialisasi sistem perpajakan terpusat berbasis teknologi informasi Coretax.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan bahwa sosialisasi perdana kepada Partai Gerindra diharapkan dapat menjadi contoh bagi partai-partai lainnya.

"Kami mengharapkan hal ini juga menjadi teladan bagi parpol yang lain yang akan kami laksanakan segera juga setelah ini secara series," ungkapnya.

Sosialisasi Coretax untuk Kemudahan Administrasi Pajak

DJP menegaskan komitmennya untuk membuka kesempatan sosialisasi lebih lanjut kepada seluruh partai politik guna mendalami sistem Coretax sebagai tulang punggung perpajakan nasional.

"Kami siap, kantor-kantor kami, channel-channel kami untuk membantu aktivasi dan juga implementasi dari Coretax sebagai backbone dari sistem perpajakan nasional," jelas Bimo Wijayanto.

Sosialisasi ini dilakukan secara umum dan mencakup sejarah terbentuknya Coretax yang berasal dari kebutuhan untuk mengintegrasikan sistem pelayanan perpajakan yang sebelumnya terpisah-pisah.

"Jadi, tadi sosialisasi secara umum, bagaimana sebenarnya sejarah Coretax dari kebutuhan untuk mengintegrasikan sistem pelayanan yang dulu terpisah-pisah ini jadi satu sehingga kemudahan bagi wajib-wajib baik orang pribadi sebagai para anggota partai tetapi juga institusi," ujarnya.

Implementasi sistem ini akan dilakukan secara bertahap, termasuk asistensi aktivasi akun Coretax untuk kader partai politik sebagai wajib pajak.

Asistensi Aktivasi dan Pelaporan SPT

DJP juga akan memberikan bantuan dalam proses pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan orang pribadi.

"Kami akan memberikan asistensi aktivasi dari akun Coretax dan juga selain itu juga asistensi terhadap submission dari SPT orang pribadi yang akan berakhir 31 Maret (2026)," ungkap Bimo.

Coretax dirancang untuk menyederhanakan administrasi perpajakan, meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan memberikan kepastian hukum dalam layanan perpajakan.

"Fitur-fitur yang merupakan integrasi dari sistem-sistem yang selama ini terpisah-pisah jadikan satu untuk kemudahan administrasi dan juga transparansi dan akuntabilitas dari transparansi serta kepastian hukum dalam pelayanan," jelasnya.

DJP menargetkan partisipasi aktif dari semua partai politik agar transisi ke sistem Coretax berjalan optimal dan merata di seluruh sektor.

Penulis :
Arian Mesa