Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Satpol PP Jatinegara Terbitkan SP-2 untuk 31 Bangunan Liar di TPU Kebon Nanas, Proses Penertiban Berjalan Persuasif

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Satpol PP Jatinegara Terbitkan SP-2 untuk 31 Bangunan Liar di TPU Kebon Nanas, Proses Penertiban Berjalan Persuasif
Foto: (Sumber: Arsip foto - Ratusan personel gabungan dikerahkan untuk membantu proses pemindahan warga dari lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kebon Nanas, Jatinegara, Jakarta Timur, ke sejumlah rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Jakarta, Senin (12/1/2026). (ANTARA/Siti Nurhaliza).)

Pantau - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Jatinegara menerbitkan Surat Peringatan Kedua (SP-2) kepada 31 kepala keluarga (KK) yang mendirikan bangunan di atas lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kebon Nanas, Jakarta Timur, pada Selasa, 20 Januari 2026.

"Pelaksanaan monitoring pemberian SP 2 dilakukan kepada warga yang masih menempati lahan TPU Kebon Nanas," ujar Kepala Satpol PP Kecamatan Jatinegara, Teguh Nurdin Amal.

Penertiban Berjalan Tertib dan Humanis

Pemberian SP-2 dilakukan secara persuasif agar suasana tetap aman dan kondusif.

"Situasi kamtibmas selama kegiatan berlangsung terpantau aman, tertib, dan terkendali," ungkap Teguh.

Dari total 31 bangunan yang diberikan SP-2, sebanyak 18 bangunan masih dihuni, sementara sebagian warga telah membongkar bangunannya secara mandiri.

Sebanyak 13 bangunan lainnya diketahui sudah kosong dan telah ditempeli SP-2 di pintu rumah.

Teguh menjelaskan bahwa sebagian besar warga sudah pindah ke rumah susun atau kontrakan pribadi, sedangkan mereka yang masih bertahan sedang melakukan pengepakan barang.

"Kondisi di lapangan yang masih menetap karena pengepakan barang besar dan terpantau ada yang sedang membongkar sendiri bangunan memanfaatkan barang yang masih bisa dijual," jelasnya.

Satpol PP memastikan proses penertiban tetap berjalan sesuai prosedur dan terus berkoordinasi dengan instansi terkait.

"Kami juga terus berkoordinasi dengan instansi terkait guna menjaga ketertiban umum di wilayah Kecamatan Jatinegara," ujar Teguh.

Relokasi Warga Telah Dilakukan Bertahap

Kegiatan penertiban dipimpin oleh Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Penegakan Hukum (Gakkum) Satpol PP Kota Jakarta Timur.

Personel gabungan yang terlibat antara lain Satpol PP tingkat kota, kecamatan, dan kelurahan, Bhabinkamtibmas, Babinsa, petugas PPSU, serta FKDM.

Sebelumnya, pada Senin, 12 Januari 2026, Pemerintah Kota Jakarta Timur telah merelokasi 73 kepala keluarga (KK) dari lahan TPU Kebon Nanas ke enam rumah susun yang disiapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Rincian relokasi sebagai berikut:

  • Rumah Susun Pulo Gebang: 46 KK
  • Rumah Susun Cipinang Muara: 5 KK
  • Rumah Susun Cipinang Besar Selatan: 6 KK
  • Rumah Susun Jatinegara Barat: 1 KK
  • Rumah Susun Jatinegara Kaum: 9 KK
  • Rumah Susun Pondok Bambu: 6 KK
Penulis :
Aditya Yohan