
Pantau - Kejaksaan Agung melalui bidang intelijen dan pengawasan memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang, Fadilah Helmi, atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
Pemeriksaan ini dibenarkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, dalam keterangannya di Jakarta pada Kamis.
"Hanya Kajari Sampang (yang diperiksa) atas dugaan penyalahgunaan wewenang," ungkapnya.
Pemeriksaan Dilakukan Setelah Laporan Masyarakat
Fadilah Helmi dibawa ke Jakarta oleh Satuan Tugas Khusus Kejaksaan Agung pada Selasa, 20 Januari 2026, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelum itu, ia lebih dulu diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Menurut Rudi Margono, pemindahan lokasi pemeriksaan dilakukan demi kelancaran proses.
"Bukan OTT, tetapi dalam rangka memudahkan pemeriksaan oleh bidang intelijen, dibawa ke Jakarta," ia mengungkapkan.
Kejagung Belum Ungkap Bentuk Dugaan Pelanggaran
Hingga saat ini, Kejagung belum memberikan penjelasan rinci mengenai bentuk dugaan penyalahgunaan wewenang yang dituduhkan kepada Fadilah Helmi.
Rudi Margono juga tidak merinci apakah pemeriksaan ini akan berlanjut ke proses hukum lebih lanjut atau tidak.
- Penulis :
- Shila Glorya








