
Pantau - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan seluruh perizinan impor daging sapi untuk tahun 2026 telah diterbitkan, mencakup alokasi bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perusahaan swasta.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menyatakan bahwa izin impor telah diberikan kepada pihak-pihak yang telah mengajukan permohonan.
"Semuanya sudah keluar. Semua penugasan BUMN 250 ribu sudah keluar semua, swasta juga sudah," ungkapnya.
Kuota Impor Sesuai Neraca Komoditas
Berdasarkan neraca komoditas tahun 2026, total kuota impor daging sapi ditetapkan sebanyak 297 ribu ton.
Dari jumlah tersebut, sekitar 250 ribu ton dialokasikan kepada BUMN Pangan, sedangkan perusahaan swasta mendapatkan kuota sebesar 30 ribu ton.
Seluruh kuota impor untuk BUMN diserahkan kepada dua perusahaan, yaitu PT Berdikari dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Tommy menegaskan bahwa seluruh perizinan impor tersebut telah sesuai dengan penetapan dalam neraca komoditas 2026.
"Sudah lengkap, sudah keluar permohonan izinnya. Tinggal realisasinya," ia mengungkapkan.
Langkah Pengendalian Harga Daging Sapi
Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman, sebelumnya menyatakan bahwa penurunan kuota impor daging sapi pada tahun 2026 adalah bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga stabilitas harga di pasar.
Dalam rapat koordinasi harga pangan yang digelar di Jakarta pada Kamis, 22 Januari 2026, Amran menyebut bahwa kuota impor daging sapi pada tahun 2025 tercatat sekitar 180 ribu ton.
Pada tahun 2026, pemerintah memberikan alokasi sebesar 30 ribu ton kepada perusahaan swasta, setara dengan sekitar 16 persen dari total kuota impor.
Ia menambahkan bahwa pengalihan sebagian besar kuota ke BUMN bertujuan agar negara dapat hadir sebagai pengendali harga di tengah potensi gejolak pasar.
"Logikanya, kalau dipegang semua oleh swasta, pemerintah sulit melakukan intervensi ketika harga bergejolak. Untuk itu, (kuota impor daging) ditarik ke BUMN sehingga negara bisa hadir sebagai stabilisator," tegasnya.
Amran menekankan bahwa kebijakan ini dibuat agar pemerintah memiliki ruang kendali terhadap harga daging sapi di pasar nasional.
- Penulis :
- Arian Mesa







