Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Polisi Usut Dugaan Penipuan Dana Syariah oleh PT DSI, 28 Saksi Diperiksa dan Rekening Diblokir

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Polisi Usut Dugaan Penipuan Dana Syariah oleh PT DSI, 28 Saksi Diperiksa dan Rekening Diblokir
Foto: Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak (tengah) memberikan keterangan pers di kawasan Jakarta Selatan, Jumat 23/1/2026 (sumber: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Pantau - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus dugaan fraud yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI), dengan memeriksa sedikitnya 28 saksi dari berbagai pihak.

Pemeriksaan Saksi dan Barang Bukti

Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak selaku Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyebutkan bahwa saksi yang diperiksa berasal dari klaster lender (pemilik modal), borrower (peminjam), pihak internal PT DSI, serta dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Pihak PT DSI sendiri sudah kami lakukan pemeriksaan terhadap 18 orang dan ini statusnya masih saksi terkait dengan pejabat-pejabat atau manajemen yang melakukan pengelolaan terhadap PT DSI," ungkapnya.

Penyidikan kasus ini dimulai sejak 14 Januari 2026 oleh penyidik dari Subdit II Perbankan Dittipideksus.

Sejumlah barang bukti telah disita, di antaranya barang bukti elektronik, dokumen, dan surat-surat penting terkait kegiatan pendanaan PT DSI.

"Berkaitan dengan pencatatan laporan palsu pada pembukuan ataupun laporan keuangan yang dibuat oleh PT DSI terkait dengan penyaluran dana masyarakat, dalam hal ini lender, yang diduga tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya," ia mengungkapkan.

Modus, Pemblokiran Rekening, dan Koordinasi Antarinstansi

PT DSI diduga menyalurkan dana masyarakat dengan modus menggunakan data borrower existing tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, lalu melampirkannya ke proyek-proyek fiktif untuk menarik lender.

Polisi telah melakukan pemblokiran terhadap sejumlah rekening yang berkaitan dengan kasus ini.

"Sudah dilakukan pemblokiran, baik itu yang terkait dengan badan hukum maupun perorangan. Sudah kami blokir dari beberapa nomor rekening," jelas Brigjen Pol. Ade Safri.

Rekening yang diblokir termasuk rekening escrow (penampungan), vehicle (pelarian), serta rekening perusahaan afiliasi.

Polri juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, PPATK untuk penelusuran transaksi, dan LPSK untuk proses restitusi kepada korban.

"Bukan hanya dari sisi penegakan hukum, tetapi tim penyidik juga akan melakukan asset tracing, baik terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) maupun harta kekayaan dari subjek hukum yang dimintai pertanggungjawaban dalam perkara pidana ini," ungkapnya.

Subdit II Perbankan kini sedang mengusut dugaan tindak pidana berupa penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, pencatatan laporan palsu, penggunaan dokumen tidak sah, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pada hari Jumat, penyidik juga melakukan penggeledahan paksa terhadap kantor PT DSI yang berada di sebuah gedung perkantoran di kawasan Jakarta Selatan.

Penulis :
Leon Weldrick