
Pantau - Anggota DPR RI Bambang Soesatyo mendukung penuh pernyataan Ketua MPR RI Ahmad Muzani agar Pokok-Pokok Haluan Negara segera dibahas bersama Presiden Prabowo Subianto dan diberlakukan sebagai pedoman pembangunan nasional.
Bambang Soesatyo yang akrab disapa Bamsoet menilai konsep PPHN merupakan kebutuhan mendesak bagi Indonesia untuk menjaga konsistensi dan kesinambungan arah pembangunan.
PPHN dinilai penting agar pembangunan nasional tidak terputus oleh siklus politik lima tahunan dan tetap sejalan dengan tujuan jangka panjang bangsa.
Ahmad Muzani sebelumnya menyampaikan bahwa konsep PPHN telah diterima dan disepakati seluruh fraksi MPR serta pembahasannya rampung sejak Agustus 2025.
Tahap selanjutnya disebut tinggal melakukan pembahasan bersama Presiden Prabowo Subianto untuk menentukan bentuk pemberlakuannya.
Kesepakatan seluruh fraksi MPR atas konsep PPHN tersebut mencerminkan adanya kesadaran kolektif akan pentingnya haluan negara.
“Indonesia membutuhkan kompas besar pembangunan. PPHN adalah bintang pengarah yang memastikan siapa pun presidennya, arah pembangunan tetap sejalan dengan cita-cita nasional sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD NRI 1945, tanpa berjalan terputus-putus dan saling berganti arah,” ungkap Bambang Soesatyo.
Opsi Konstitusional Pemberlakuan PPHN
Bambang Soesatyo menilai pemberlakuan PPHN tidak harus ditempuh melalui amandemen UUD NRI 1945 karena berisiko membuka perdebatan konstitusional luas dan menimbulkan instabilitas politik.
Ia menyebut terdapat sejumlah jalan konstitusional yang realistis, sah secara hukum, dan dapat segera dijalankan.
Opsi pertama adalah meniadakan penjelasan Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang selama ini dinilai mereduksi kedudukan Ketetapan MPR.
Dalam hierarki peraturan perundang-undangan Ketetapan MPR masih diakui keberadaannya, namun tidak lagi memiliki daya ikat kuat seperti sebelum reformasi.
Jika penjelasan pasal tersebut dihapus, MPR akan kembali memiliki kekuatan hukum ke luar sehingga PPHN yang ditetapkan melalui Ketetapan MPR menjadi acuan wajib pemerintah.
Acuan tersebut berlaku bagi penyusunan rencana pembangunan jangka panjang, menengah, serta kebijakan strategis lintas pemerintahan.
“Dari sisi politik hukum, opsi ini relatif paling cepat ditempuh karena hanya memerlukan revisi terbatas pada satu undang-undang. Namun, tantangannya terletak pada konteks politik di DPR, mengingat revisi UU Nomor 12 Tahun 2011 menyentuh jantung sistem legislasi nasional,” ujar Bamsoet.
Alternatif Regulasi dan Konvensi Ketatanegaraan
Opsi kedua adalah merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD khususnya Pasal 4 terkait tugas dan wewenang MPR.
Dalam skema tersebut MPR diberi kewenangan menyusun dan menetapkan PPHN melalui Ketetapan MPR sebagai produk kelembagaan.
Opsi ini dinilai lebih sistematis karena MPR merepresentasikan gabungan DPR dan DPD yang mencerminkan kehendak politik nasional sekaligus kepentingan daerah.
“Namun, opsi ini menuntut kedewasaan politik seluruh fraksi. PPHN harus dirancang sebagai panduan makro, bukan alat kontrol politik terhadap presiden,” kata Bambang Soesatyo.
Opsi ketiga adalah menjadikan PPHN sebagai undang-undang yang menggantikan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Dalam pendekatan tersebut PPHN menjadi payung hukum tertinggi perencanaan pembangunan nasional yang menurunkan RPJPN dan RPJMN secara konsisten.
Opsi keempat adalah pembentukan PPHN melalui konvensi ketatanegaraan berdasarkan kesepakatan lembaga-lembaga negara.
Konvensi tersebut dinilai unggul dari sisi kecepatan karena dapat dijalankan jika terdapat kesepahaman Presiden, MPR, DPR, DPD, dan lembaga negara lainnya.
Kelemahan konvensi terletak pada daya ikat hukum yang bergantung pada komitmen politik dan berpotensi diabaikan jika terjadi perubahan konfigurasi kekuasaan.
“Empat opsi ini menunjukkan bahwa PPHN bukanlah gagasan yang sukar diwujudkan. Semuanya konstitusional dan dapat dipilih sesuai kebutuhan bangsa. Yang terpenting adalah kemauan politik untuk menempatkan kepentingan jangka panjang Indonesia di atas kepentingan elektoral jangka pendek,” ujar Bambang Soesatyo.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








