
Pantau - Jajaran Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja yang melibatkan pola peran terstruktur di wilayah Jakarta Utara, dengan mengamankan empat orang tersangka.
Peran Terstruktur dan Kronologi Penangkapan
"Para tersangka tidak bergerak sendiri, melainkan menjalankan fungsi berbeda dalam satu rangkaian peredaran narkotika," ungkap kepolisian dalam keterangan resmi.
Tersangka berinisial IS (30) diketahui berperan sebagai penghubung antara pemesan dan pemasok ganja.
IS menjalin komunikasi sejak awal dengan tersangka D, yang saat ini masih berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO).
"Tersangka IS dihubungi oleh tersangka D (DPO) yang ingin nitip membeli narkotika jenis ganja," jelas petugas.
Untuk menerima pembayaran dari pemesan, IS menggunakan sistem transfer perbankan digital.
Setelah dana diterima, IS kemudian bergerak menuju lokasi pembelian ganja di kawasan Bahari, Tanjung Priok.
Di lokasi tersebut, IS melakukan pertemuan langsung dengan pemasok berinisial B yang juga masih buron.
IS tidak beraksi sendiri, ia ditemani oleh MY (31) yang berperan sebagai pendamping dalam perjalanan.
Meski tidak terlibat dalam transaksi, MY ikut mengonsumsi ganja bersama IS sebelum proses distribusi berlangsung.
"Kemudian tersangka IS berangkat ke daerah Bahari untuk membeli ganja namun sebelum pergi tersangka IS sempat mampir ke rumah tersangka MY dan sempat mengkonsumsi ganja milik tersangka IS sebanyak satu linting secara bersama-sama," ungkap penyidik.
Setelah memperoleh ganja, IS membawa barang haram tersebut menggunakan sepeda motor dengan berat hampir 1,2 kilogram.
Namun, distribusi ganja itu akhirnya terhenti setelah polisi melakukan pemeriksaan di kawasan Kebon Bawang, Tanjung Priok.
Pengembangan Kasus dan Upaya Penindakan
Dari hasil pengembangan kasus, polisi menemukan dua tersangka tambahan yaitu ISTW (36) dan SF (36).
Keduanya diketahui bertugas mengambil ganja untuk didistribusikan ke pihak berikutnya.
"Kedua tersangka ini diperintah untuk mengambil ganja di Bekasi dan rencananya akan mengantarkan ke tersangka lain yang juga DPO," ujar petugas.
Polisi menyimpulkan bahwa pola distribusi ini menunjukkan adanya pembagian peran yang terstruktur, mulai dari pemesan, penghubung, pemasok, hingga kurir lanjutan.
Penyidik masih terus mendalami alur komunikasi serta transaksi keuangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Hingga saat ini, empat tersangka yang telah diamankan adalah IS (30), MY (31), ISTW (36), dan SF (36).
Sementara itu, Polsek Kelapa Gading masih memburu para tersangka lainnya yang masuk dalam DPO untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di Jakarta dan sekitarnya.
Keempat tersangka dijerat dengan pasal yang sama, yaitu:
Primair Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Subsidair Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Juncto Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
Ancaman hukuman dari pasal-pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama 20 tahun.
- Penulis :
- Leon Weldrick







