Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Yusril Tegaskan Penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim MK Merupakan Kewenangan DPR

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Yusril Tegaskan Penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim MK Merupakan Kewenangan DPR
Foto: Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa 16/12/2025 (sumber: Kemenko Kumham Imipas RI)

Pantau - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa penunjukan Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi merupakan kewenangan penuh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Penunjukan Hakim MK Jadi Kewenangan DPR

Yusril menjelaskan bahwa posisi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) diisi oleh sembilan orang yang berasal dari tiga lembaga, yakni usulan presiden, Mahkamah Agung, dan DPR RI.

"Kalau mengenai keputusan DPR untuk mengajukan calon hakim konstitusi, itu sepenuhnya adalah kewenangan DPR. Pemerintah tidak bisa mengomentari," ungkapnya.

Menurut Yusril, pencalonan Adies Kadir dilakukan untuk menggantikan Arief Hidayat yang masa jabatannya sebagai hakim konstitusi akan segera berakhir.

Arief Hidayat sendiri merupakan hakim konstitusi yang sebelumnya juga diusulkan oleh DPR.

Yusril menyebutkan bahwa pelantikan hakim konstitusi merupakan wewenang Mahkamah Konstitusi dan pemerintah tidak ikut campur dalam proses tersebut.

Pemerintah, lanjut Yusril, menghormati keputusan DPR dalam menentukan calon hakim MK, termasuk proses internal pemilihan kandidat pengganti apabila terjadi pergantian.

Disetujui dalam Rapat Paripurna DPR

Penunjukan Adies Kadir sebagai hakim MK disetujui dalam Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di kompleks parlemen, Jakarta, pada Selasa (27/1).

Saat memimpin rapat, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengajukan pertanyaan kepada anggota dewan, "Apakah dapat disetujui?"

Pertanyaan tersebut dijawab dengan persetujuan oleh seluruh anggota DPR yang hadir dalam rapat tersebut.

Dalam rapat yang sama, DPR juga mencabut Keputusan DPR RI Nomor 11/DPR/1/2025–2026 tentang persetujuan pergantian hakim konstitusi yang sebelumnya mencalonkan Inosentius Samsul.

Setelah mendapat persetujuan, Saan Mustopa mempersilakan Adies Kadir untuk maju ke mimbar rapat paripurna guna diperkenalkan sebagai calon hakim MK dari DPR RI.

Penulis :
Arian Mesa