Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Polda Metro Jaya Sediakan Layanan Samsat Keliling di 14 Wilayah Jadetabek pada Kamis

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Polda Metro Jaya Sediakan Layanan Samsat Keliling di 14 Wilayah Jadetabek pada Kamis
Foto: (Sumber: Arsip Foto - Warga mendaftarkan diri untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di gerai layanan Samsat keliling di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.)

Pantau - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan Samsat Keliling pada Kamis, 29 Januari 2026, di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan.

Layanan dan Wilayah Operasional

Informasi layanan Samsat Keliling tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro.

Layanan yang tersedia meliputi pengesahan STNK tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, serta Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas.

Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan penggantian pelat nomor harus dilakukan di kantor Samsat.

Lokasi layanan mencakup wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur.

Layanan juga tersedia di Kota Tangerang, Serpong, Ciledug, Ciputat, Kelapa Dua, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Depok, dan Cinere.

Jam operasional layanan bervariasi mulai pukul 08.00 WIB hingga maksimal pukul 19.00 WIB di beberapa lokasi.

Beberapa titik layanan berada di halaman parkir kantor Samsat, sementara lokasi lainnya berada di pusat perbelanjaan, alun-alun, pasar, kafe, dan kantor kelurahan.

Syarat dan Ketentuan

Masyarakat diwajibkan membawa KTP asli pemilik kendaraan saat mengakses layanan Samsat Keliling.

Pemohon juga harus membawa STNK dan BPKB yang disertai dengan fotokopi.

Kendaraan yang dapat dilayani adalah kendaraan yang tidak memiliki tunggakan PKB lebih dari satu tahun.

Layanan ini disediakan untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor.

Penulis :
Ahmad Yusuf