Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Komisi III DPR RI Tegaskan Kasus Penjambretan Sleman Harus Dipandang Satu Peristiwa Hukum Utuh

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Komisi III DPR RI Tegaskan Kasus Penjambretan Sleman Harus Dipandang Satu Peristiwa Hukum Utuh
Foto: (Sumber: Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III bersama Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman, Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Sleman, serta kuasa hukum Sdr. Hogi Minaya di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (28/01/2026). Foto: Munchen/Karisma)

Pantau - Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menegaskan bahwa penanganan perkara penjambretan di Sleman yang berujung pada meninggalnya pelaku harus dipandang sebagai satu rangkaian peristiwa hukum yang utuh dan tidak dapat dipisahkan menjadi dua perkara berbeda.

Penegasan tersebut disampaikan Rikwanto dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI bersama Kejaksaan Negeri Sleman, Kepala Kepolisian Resor Kota Sleman, serta kuasa hukum Saudara Hogi Minaya yang digelar di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu, 28 Januari 2026.

Rikwanto menjelaskan bahwa rangkaian peristiwa hukum dalam kasus ini meliputi tempat kejadian perkara penjambretan, lokasi tertangkapnya pelaku, hingga tempat kejadian perkara meninggalnya pelaku.

Ia menegaskan bahwa meninggalnya pelaku terjadi dalam konteks pengejaran setelah peristiwa penjambretan yang termasuk kategori tertangkap tangan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Menurut Rikwanto, tindakan pengejaran memiliki dasar hukum yang sah karena siapa pun yang melihat atau mendengar langsung peristiwa penjambretan berhak melakukan pengejaran untuk menghentikan atau menangkap pelaku.

Rikwanto menilai dalam proses pengejaran tersebut tidak terdapat unsur kesengajaan atau niat untuk membunuh.

“Tidak ada mens rea untuk membunuh dalam peristiwa ini. Akibat yang terjadi tidak diperkirakan sebelumnya dan muncul karena pelaku tidak mengindahkan upaya penghentian,” ungkapnya.

Rikwanto juga menolak penerapan pasal lalu lintas dalam penanganan perkara tersebut karena unsur kelalaian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dinilai tidak terpenuhi.

Ia menegaskan bahwa peristiwa tersebut bukan kecelakaan lalu lintas, melainkan bagian dari pengejaran atau hot pursuit terhadap pelaku tindak pidana.

Menurut Rikwanto, peristiwa pengejaran tidak tepat dipisahkan menjadi kasus lalu lintas karena keseluruhan rangkaian kejadian merupakan satu peristiwa pidana penjambretan.

Ia menyimpulkan bahwa perkara penjambretan tersebut telah memenuhi unsur pidana dan dengan meninggalnya tersangka, perkara harus dihentikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kasus penjambretan ini sudah terbukti, dan karena tersangkanya meninggal dunia, maka perkara tersebut seharusnya dinyatakan selesai,” ungkapnya.

Penulis :
Ahmad Yusuf