
Pantau - Indonesia menolak tuntutan Amerika Serikat untuk membeli drone buatan AS sebagai bagian dari perjanjian perdagangan bilateral karena dinilai melanggar konstitusi, sebagaimana dilaporkan surat kabar The Straits Times yang mengutip sumber-sumber terkait.
Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa Indonesia telah menyetujui sejumlah besar persyaratan yang diajukan Amerika Serikat dalam perundingan perdagangan yang masih berlangsung.
Salah satu persyaratan yang telah disetujui Indonesia adalah rencana mengimpor bahan bakar dari Amerika Serikat sebagai pengganti Singapura.
Meski demikian, Indonesia menolak ketentuan yang dinilai bertentangan dengan konstitusi, termasuk tuntutan pembelian drone buatan Amerika Serikat.
Penolakan itu berkaitan dengan permintaan agar Indonesia membeli drone AS untuk mengawasi wilayah Laut China Selatan.
Menurut laporan The Straits Times, kedua negara hampir mencapai kesepakatan untuk menurunkan tarif Amerika Serikat dari 32 persen menjadi 19 persen.
Indonesia juga dilaporkan berencana melonggarkan pembatasan impor mobil asal Amerika Serikat.
Selain itu, Indonesia disebut akan menghapus hambatan terhadap pasokan peralatan teknologi dan peralatan medis dari Amerika Serikat.
Perundingan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat masih terus berlangsung dengan fokus pada finalisasi kesepakatan dan penyelesaian masalah administratif.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







