
Pantau - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan atau Kemenimipas meresmikan Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi Garut sebagai upaya meningkatkan kualitas dan pemerataan pelayanan publik di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Peresmian tersebut dilaksanakan pada Kamis, 29 Januari 2026, melalui kegiatan tasyakuran yang menandai mulai beroperasinya kantor imigrasi baru di wilayah tersebut.
Sekretaris Jenderal Kemenimipas Asep Kurnia menilai perluasan layanan keimigrasian akan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Asep Kurnia menyampaikan “Pembentukan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Garut ini merupakan wujud nyata Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam mendukung peningkatan pelayanan keimigrasian dan pemerataan pelayanan publik serta diharapkan mampu menjadi fasilitator pembangunan ekonomi di wilayah Kabupaten Garut,” ungkapnya.
Peresmian Kantor Imigrasi Garut merupakan tindak lanjut arahan Menteri Imipas Agus Andrianto terkait penambahan kantor imigrasi di setiap kabupaten atau kota.
Pembentukan kantor imigrasi baru tersebut didorong oleh meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan keimigrasian.
Data mencatat sejak Januari 2025 hingga 27 Januari 2026 terdapat 10.077 pemohon paspor asal Kabupaten Garut yang mengakses layanan di Kantor Imigrasi Tasikmalaya.
Selain itu terdapat 2.204 pemohon paspor yang mengajukan permohonan melalui Mal Pelayanan Publik Garut.
Kehadiran Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Garut diharapkan mampu memangkas jarak tempuh, mempercepat pelayanan, serta meningkatkan kenyamanan masyarakat.
Kegiatan peresmian juga dirangkaikan dengan penandatanganan serah terima hibah tanah dan bangunan dari Pemerintah Kabupaten Garut kepada Kemenimipas.
Hibah tanah dan bangunan tersebut digunakan sebagai gedung operasional Kantor Imigrasi Garut dan menjadi simbol sinergi kuat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Pada kesempatan yang sama dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Lembaga Pemasyarakatan Garut dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Garut.
Kerja sama tersebut difokuskan pada penguatan aspek keamanan dan ketertiban dalam pelaksanaan tugas keimigrasian dan pemasyarakatan.
Bupati Garut Abdusy Syakur Amin menyampaikan bahwa keberadaan kantor imigrasi di Garut memiliki arti penting bagi pemenuhan kebutuhan masyarakat.
Abdusy Syakur Amin menyatakan “Kita semua tahu bahwa sekarang itu tuntutan masyarakat terhadap pelayanan semakin kuat, masyarakat tidak mau tahu, pokoknya apa yang harus kita laksanakan, harus disediakan dengan cepat dan segera dan kemarin kita melihat bahwa banyak kebutuhan masyarakat terkait dengan permohonan izin, paspor dan lain-lain. Alhamdulillah ini bisa direalisasikan,” ujarnya.
Keberadaan Kantor Imigrasi Garut dinilai mampu memberikan manfaat besar terutama dalam peningkatan akses layanan paspor, visa, dan dokumen keimigrasian lainnya.
Kantor imigrasi baru tersebut juga diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta mendukung iklim investasi di Kabupaten Garut.
Melalui peresmian ini Kemenimipas menegaskan komitmennya untuk mewujudkan pelayanan publik yang profesional, transparan, berintegritas, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
- Penulis :
- Aditya Yohan








