
Pantau - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh memberikan kebijakan khusus berupa keringanan biaya penggantian paspor bagi masyarakat terdampak bencana hidrometeorologi di sejumlah wilayah di Provinsi Aceh.
Kebijakan Tanpa Denda untuk Korban Bencana
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, Tato Juliadin Hidayawan, pada Jumat menyatakan bahwa masyarakat yang paspornya hilang atau rusak akibat bencana tidak dikenakan biaya denda.
"Imigrasi menggratiskan denda penggantian paspor masyarakat yang hilang dan rusak pada saat bencana hidrometeorologi. Dan ini bentuk dukungan pemulihan kepada masyarakat pascabencana di Provinsi Aceh," ungkapnya.
Dalam kondisi normal, penggantian paspor yang hilang dikenakan denda sebesar Rp1 juta, sementara untuk paspor rusak dikenakan denda Rp500 ribu.
Namun, khusus bagi korban bencana, masyarakat hanya dikenakan biaya normal untuk pencetakan buku paspor tanpa tambahan denda.
Syarat dan Mekanisme Pengurusan
Untuk pengajuan penggantian paspor, masyarakat diwajibkan membawa sejumlah dokumen seperti surat keterangan kehilangan atau kerusakan dari kepala desa, surat keterangan dari kepolisian, dan dokumen administrasi kependudukan.
"Surat keterangan tersebut untuk mengantisipasi penyalahgunaan. Untuk paspor yang rusak, juga dibawa saat pengurusan. Pengurusan dapat dilakukan di semua kantor imigrasi," ia mengungkapkan.
Hingga kini, pihak Imigrasi Aceh belum dapat menyampaikan jumlah masyarakat yang telah melaporkan kehilangan atau kerusakan paspor karena pendataan masih berlangsung di kantor-kantor imigrasi wilayah Aceh.
"Pendataan masih berlangsung di kantor imigrasi di lingkungan kantor wilayah. Kebijakan menggratiskan biaya penggantian paspor hilang dan rusak untuk meringankan beban masyarakat terdampak bencana di Provinsi Aceh," jelas Tato Juliadin Hidayawan.
- Penulis :
- Leon Weldrick







