Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Siapkan Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual Mulai 2026, KUR Jadi Proyek Percontohan Awal

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Pemerintah Siapkan Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual Mulai 2026, KUR Jadi Proyek Percontohan Awal
Foto: Deputi Pengembangan Strategis Kementerian Ekonomi Kreatif (Ekraf) Cecep Rukendi saat ditemui awak media di Jakarta, Jumat 30/1/2026 (sumber: ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira)

Pantau - Pemerintah melalui Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) tengah mematangkan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual yang direncanakan akan mulai diterapkan pada tahun 2026.

Deputi Pengembangan Strategis Kemenekraf, Cecep Rukendi, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang menyiapkan kerangka implementasi skema tersebut.

"Sekarang kami sedang menyiapkan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual. Nah nanti tunggu tanggal mainnya kapan akan dilantik para penilai kekayaan intelektual ini," ungkapnya.

Skema ini merupakan tindak lanjut dari regulasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif (Permenekraf) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penilai Kekayaan Intelektual.

Skema KUR Jadi Uji Coba Awal

Sebelum diterapkan secara luas, pemerintah akan melakukan uji coba dan evaluasi melalui program percontohan atau pilot project.

Cecep menjelaskan bahwa proyek percontohan tersebut akan memanfaatkan skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) skala kecil sebagai tahap awal.

"Dan nanti akan segera diimplementasikan dengan membuat seperti pilot project dulu dengan menyalurkannya di dalam kredit usaha rakyat (KUR) yang kecil dulu sebelum nanti yang lebih besar," ia mengungkapkan.

Kemenekraf telah menyiapkan dana sebesar Rp10 triliun untuk mendukung implementasi KUR berbasis kekayaan intelektual ini.

Akses Pembiayaan Non-Konvensional bagi Pelaku Ekraf

Cecep menambahkan bahwa regulasi berbasis kekayaan intelektual atau IP-based regulation ini diharapkan mampu membuka akses pembiayaan non-konvensional bagi pelaku industri ekonomi kreatif.

Kebijakan ini juga ditujukan untuk mendorong komersialisasi karya kreatif secara berkelanjutan dan meningkatkan nilai tambah produk kreatif di tingkat nasional.

Langkah tersebut, menurut Cecep, menjadi salah satu jawaban atas tantangan utama yang dihadapi pelaku ekonomi kreatif Indonesia saat ini.

Tantangan tersebut meliputi peningkatan kapasitas talenta, perluasan akses pembiayaan, dan peningkatan akses pemasaran.

"Pemasaran baik digital maupun non-digital juga (didorong) supaya market-nya semakin luas terutama ke luar negeri," jelas Cecep.

Penulis :
Leon Weldrick