Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Komisi III DPR RI Soroti Masalah Overkapasitas Lapas dalam Kunjungan ke Medan

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Komisi III DPR RI Soroti Masalah Overkapasitas Lapas dalam Kunjungan ke Medan
Foto: (Sumber: Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, saat melakukan kunjungan di Lapas Kelas I Medan, Sumatra Utara, Kamis (29/01/2026). Foto: Eno/Karisma.)

Pantau - Panitia Kerja (Panja) Pemasyarakatan Komisi III DPR RI melakukan pendalaman investigasi dan identifikasi persoalan tata kelola lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) dalam kunjungan ke Lapas Kelas I Medan, Sumatera Utara, pada Kamis, 29 Januari 2026.

Ketua Panja Pemasyarakatan sekaligus Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sugiat Santoso, menyampaikan bahwa kunjungan ini bertujuan menggali langsung permasalahan mendasar dalam sistem pembinaan dan pengelolaan lapas serta rutan.

"Hari ini khusus di Sumatra, kami ingin menggali lebih dalam investigasi dan identifikasi masalah-masalah yang terjadi dalam tata kelola pembinaan lapas dan rutan," ungkapnya.

Masalah Nasional: Overkapasitas Jadi Sorotan Utama

Dari pertemuan dengan Kepala Kantor Wilayah dan jajaran hukum di Sumatera Utara, Panja menemukan bahwa sejumlah persoalan di lapas dan rutan di daerah tersebut merupakan cerminan persoalan secara nasional.

Sugiat menjelaskan bahwa informasi dan data yang dikumpulkan menunjukkan kesamaan pola permasalahan di berbagai wilayah Indonesia.

Kunjungan ini disebut masih merupakan tahap awal dari serangkaian agenda DPR untuk menyusun rekomendasi perbaikan sistem pemasyarakatan secara komprehensif.

Salah satu isu utama yang disoroti adalah overkapasitas yang dinilai sudah dalam tahap serius dan hampir terjadi di seluruh wilayah Indonesia.

"Bagaimana problem overcapacity ini bukan hanya di Sumatera, tapi hampir terjadi di seluruh Indonesia," tegas Sugiat.

Perlu Solusi Kebijakan dan Pembenahan Sistem Pengawasan

Sugiat menjelaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru sebenarnya telah menyediakan ruang solusi, salah satunya melalui sistem pekerja sosial sebagai bentuk alternatif pidana.

"Di KUHAP dan KUHP yang baru itu kan ada solusi kebijakan, bagaimana ada sistem pekerja sosial. Itu bisa menjadi salah satu cara untuk mengurangi overcapacity," jelasnya.

Namun demikian, ia menekankan bahwa solusi hukum saja tidak cukup apabila tidak diikuti dengan pembenahan sistem pembinaan dan pengawasan secara menyeluruh di lapangan.

Komisi III DPR RI berkomitmen melanjutkan investigasi ke lapas-lapas besar lainnya di berbagai wilayah untuk membentuk rekomendasi perbaikan yang sistematis dan berkelanjutan.

Penulis :
Aditya Yohan