Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Rizal Bawazier Dorong Penguatan KPPU dalam RUU Persaingan Usaha, Fokus pada Perlindungan UMKM

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Rizal Bawazier Dorong Penguatan KPPU dalam RUU Persaingan Usaha, Fokus pada Perlindungan UMKM
Foto: Anggota Komisi VI DPR RI, Rizal Bawazier, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Penyusunan Naskah Akademik dan Draf Rancangan Undang-Undang Larangan Praktik Monopoli Persaingan Usaha Tidak Sehat di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin 2/2/2026 (sumber: DPR RI)

Pantau - Rizal Bawazier, Anggota Komisi VI DPR RI, menegaskan pentingnya penguatan kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam revisi RUU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 2 Februari 2026.

Tantangan KPPU dan Usulan Penguatan Kewenangan

Rizal menyampaikan bahwa KPPU kerap mengalami kesulitan dalam proses hukum, terutama saat berhadapan dengan tim hukum korporasi besar.

"KPPU sering kesulitan saat menghadapi proses hukum karena berhadapan dengan lawyer-lawyer yang sangat kuat. Akibatnya, banyak perkara yang kalah dan kepastian hukum menjadi sulit dicapai," ungkapnya.

Ia menekankan bahwa kelemahan tersebut berdampak langsung pada efektivitas penegakan hukum persaingan usaha dan rendahnya penerimaan negara dari sanksi denda.

Menurut Rizal, denda yang sudah diputuskan dalam banyak kasus justru tidak dapat ditagih karena KPPU kalah di pengadilan.

"Sudah ada tagihan dendanya, tapi karena kalah di pengadilan akhirnya tidak jadi diterima. Ini yang harus kita cari solusinya di dalam RUU," ia mengungkapkan.

Sebagai solusi, Rizal mengusulkan agar RUU mengakomodasi skema penerimaan awal dalam proses pre-merger, di mana KPPU diberikan kewenangan untuk menarik pembayaran setelah proses riviu disetujui.

"Kalau pre-merger memang harus diriviu KPPU, kenapa tidak setelah disetujui langsung ada pembayaran di depan. Jadi penerimaannya aman, tidak menunggu kalah-menang di pengadilan," tambahnya.

Ia juga menekankan pentingnya memperkuat status KPPU sebagai lembaga negara independen, namun dengan pengawasan yang memadai agar tidak menimbulkan ketakutan di kalangan pelaku usaha.

"Kita setuju KPPU diperkuat sebagai lembaga independen, tapi jangan sampai kewenangan itu justru menakutkan dan berpotensi disalahgunakan. Ini harus dijaga betul," ujarnya.

Perlindungan UMKM dalam Regulasi Persaingan Usaha

Dalam kesempatan yang sama, Rizal turut menyoroti posisi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam konteks RUU tersebut.

Ia menilai bahwa pengaturan regulasi terhadap UMKM harus dilakukan dengan hati-hati karena keterbatasan mereka dalam memahami aturan yang bersifat teknis.

"Jujur saja, UMKM tidak akan membaca undang-undang. Bahasanya sulit dipahami. Jangan sampai mereka justru terbebani," katanya.

Rizal juga mendorong agar sanksi lebih difokuskan kepada pelaku usaha besar atau BUMN yang terbukti merugikan UMKM.

Ia mengusulkan agar sanksi tidak hanya dalam bentuk denda yang masuk ke kas negara, tetapi juga dalam bentuk insentif atau bantuan langsung kepada UMKM terdampak.

"Kalau BUMN atau usaha besar menjatuhkan UMKM, sanksinya harus jelas, yakni membantu dan memberdayakan UMKM tersebut. Itu jauh lebih adil dan berdampak," tegasnya.

Penulis :
Shila Glorya