Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

KPK Hadirkan Jaksa Agung Muda dalam Sidang Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

KPK Hadirkan Jaksa Agung Muda dalam Sidang Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura
Foto: Arsip foto - Hakim tunggal Halida Rahardhini (kanan) memimpin sidang pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi pada pengadaan E-KTP Paulus Tannos di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin 10/11/2025 (sumber: ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung, R. Narendra Jatna, dalam sidang ekstradisi Paulus Tannos yang digelar di Singapura.

Sidang tersebut merupakan bagian dari proses ekstradisi yang secara resmi diajukan oleh Pemerintah Indonesia pada 20 Februari 2025.

"Persidangan terdekat akan digelar di Singapura pada 4-5 Februari 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari KPK. Dalam sidang tersebut, KPK menghadirkan ahli dari Kejaksaan Agung RI, yakni Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara R. Narendra Jatna," ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta pada hari Selasa.

Upaya Ekstradisi dan Tanggapan atas Praperadilan

Budi Prasetyo menegaskan bahwa praperadilan yang kembali diajukan oleh Paulus Tannos tidak akan menghambat proses ekstradisi yang sedang berlangsung.

KPK disebut telah melakukan berbagai langkah proaktif untuk melengkapi seluruh dokumen penting yang dibutuhkan dalam proses ekstradisi tersebut.

Dokumen-dokumen tersebut meliputi formal request, certificate of authentication, summary of facts, charge sheet, affidavit investigator, affidavit prosecutor, arrest warrant, written confirmation form AG, serta annex.

Riwayat Kasus Paulus Tannos

Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 13 Agustus 2019 dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (KTP-el).

Kasus tersebut diduga telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp2,3 triliun.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Paulus Tannos melarikan diri ke luar negeri dan mengganti identitasnya.

Ia resmi dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron KPK sejak 19 Oktober 2021.

Pada 31 Oktober 2025, Paulus Tannos mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Namun, permohonan tersebut ditolak oleh majelis hakim pada 2 Desember 2025.

Meski demikian, Paulus Tannos kembali mengajukan permohonan praperadilan kedua pada 28 Januari 2026 di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Penulis :
Shila Glorya