
Pantau - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan menjatuhkan vonis 7 tahun dan 6 bulan penjara kepada mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda dalam kasus korupsi dana Palang Merah Indonesia (PMI) tahun anggaran 2019–2024.
Vonis Dijatuhkan di Pengadilan Tipikor Palembang
Sidang pembacaan putusan berlangsung pada Rabu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Palembang dan dipimpin oleh hakim Masriati.
Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan penjara," ungkap majelis hakim dalam putusannya.
Fitrianti dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp300 juta kepada Fitrianti.
Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.
Denda, Uang Pengganti, dan Vonis untuk Terdakwa Lain
Fitrianti juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar lebih dari Rp2 miliar.
Jika tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 2 tahun.
Dalam kasus yang sama, terdakwa lainnya, Dedi Siprianto, juga divonis dengan hukuman serupa.
Dedi dijatuhi kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp30 juta, dan apabila tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 1 tahun.
Majelis hakim mengungkapkan bahwa hal-hal yang memberatkan terdakwa Fitrianti adalah perbuatannya tidak mencerminkan sikap seorang pemimpin yang baik serta sikap berbelit-belit selama persidangan dan tidak mengakui perbuatannya.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah bahwa terdakwa memiliki anak yang masih kecil dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Setelah pembacaan putusan, majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada para terdakwa untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.
- Penulis :
- Arian Mesa








