
Pantau - Asosiasi pelaku usaha vape menyatakan dukungan penuh terhadap tindakan tegas Polri dan BNN dalam memberantas penyalahgunaan narkotika melalui rokok elektronik atau vape, menyusul pengungkapan peredaran narkoba yang dikemas dalam cartridge liquid vape.
Ketua Asosiasi Ritel Vape Indonesia (Arvindo), Fachmi Kurnia, menegaskan bahwa asosiasinya mengecam keras penyalahgunaan narkoba dengan media apapun, termasuk vape.
"Sudah pasti kami mengutuk semua penyalahgunaan narkoba, apa pun medianya. Kami juga berterima kasih kepada aparat yang merazia tempat hiburan malam dan menemukan peredaran narkoba dengan menggunakan vape sebagai perantara," ungkapnya.
Industri Vape Legal Tak Terkait Jaringan Narkoba
Fachmi menyebut bahwa Arvindo aktif bekerja sama dengan Polri, Bea Cukai, dan BNN untuk mengawasi aktivitas mencurigakan yang mencatut nama vape.
"Belum lama ini kami melaporkan ke BNN tentang aktivitas sebuah kios dengan tulisan toko vape yang mencurigakan, tetapi tidak memiliki etalase liquid dan perangkat vape. Disinyalir tulisan vape store hanya dijadikan kedok untuk menjual obat-obatan terlarang," ia mengungkapkan.
Ia mengingatkan bahwa pelabelan negatif terhadap vape dapat mengaburkan tujuan utama dari produk tembakau alternatif, yaitu sebagai bantuan bagi perokok dewasa yang ingin berhenti merokok.
Menurutnya, seluruh produk vape legal yang berpita cukai tidak pernah ditemukan mengandung zat narkotika.
Fachmi juga mengutip hasil riset Universitas Bern dalam jurnal New England Journal of Medicine edisi Februari 2024 yang berjudul Electronic Nicotine-Delivery Systems for Smoking Cessation.
Penelitian itu menyimpulkan bahwa penggunaan vape dalam konseling intensif meningkatkan kemungkinan berhenti merokok sebesar 21 persen dibandingkan konseling saja tanpa produk alternatif.
"Kamiharap penegak hukum dapat menindak sekeras mungkin semua penyalahgunaan narkoba, bukan hanya yang menggunakan vape," tambah Fachmi.
APVI: Pelaku Narkoba Bukan Bagian dari Industri Vape
Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Budiyanto, turut mengecam penyalahgunaan vape untuk narkoba yang menurutnya merupakan tindakan kriminal.
"Pelaku penyalahgunaan narkoba bukan bagian dari ekosistem industri vape. Justru kami yang paling dirugikan secara reputasi akibat ulah segelintir oknum yang menyalahgunakan teknologi untuk kepentingan ilegal," ujarnya.
Budiyanto menjelaskan bahwa zat yang disalahgunakan bukan berasal dari produk vape legal, melainkan narkotika yang dimasukkan secara ilegal ke dalam perangkat.
APVI pun mendukung aparat hukum untuk menindak jaringan narkotika tanpa menggeneralisasi industri vape.
"Penegakan hukum harus fokus pada zat terlarang dan rantai peredarannya, memperkuat koordinasi lintas lembaga serta membedakan secara jelas produk legal dengan modifikasi ilegal," tegasnya.
Sebelumnya, Plt. Deputi Pemberantasan BNN, Budi Wibowo, mengungkapkan bahwa sindikat narkoba mulai menyasar kalangan muda dengan menyamarkan narkoba dalam bentuk liquid vape.
"Ada rentang klaster, kelompok tertentu yang menjadi sasaran mereka. Utamanya penikmat, pengguna vape yang tentu dari hasil survei kita semakin bertambah banyak anak-anak kita, generasi bangsa kita karena menganggap bagian daripada tren adalah dengan mengonsumsi vape sebagai alternatif daripada rokok konvensional," ujarnya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







