
Aceh Timur, 06-02-2026 - Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah Aceh. Kali ini sinergi keduanya menindak tiga karung berisi kurang lebih 60 kilogram narkotika jenis methamphetamine yang disimpan di wilayah Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, pada Rabu hingga Kamis, 4-5 Februari 2026.
Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, R. Syarif Hidayat, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja bersama lintas instansi dalam menindaklanjuti pengembangan jaringan narkotika yang sebelumnya telah ditindak. “Kasus ini merupakan lanjutan dari pengungkapan 100 kilogram methamphetamine di wilayah yang sama pada Januari 2026 lalu,” ujarnya.
Penindakan tersebut melibatkan BNN RI, BNNP Aceh, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh, serta Bea Cukai Langsa. Dari hasil operasi, petugas mengamankan tiga karung berisi narkotika jenis methamphetamine dengan total berat sekitar 60 kilogram.
Syarif menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari joint analysis yang dilakukan tim gabungan untuk mengembangkan jaringan pelaku. Dari hasil analisis dan pengumpulan informasi, aparat mencurigai adanya penyimpanan narkotika lain yang masih berada di wilayah Aceh Timur. “Kami melakukan surveillance terhadap target yang diduga terlibat aktif dalam jaringan tersebut,” ungkapnya.
Akhirnya, pada Rabu (04/02), tim gabungan menghentikan dan mengamankan seorang tersangka berinisial B yang tengah melakukan perjalanan menggunakan kendaraan di Jalan Lintas Sumatra, tepatnya di Kulu Kuta, Kutablang, Kabupaten Bireuen. Dari hasil pemeriksaan awal, B mengakui keterlibatannya dan memberikan informasi terkait lokasi penyimpanan narkotika.
Berdasarkan keterangan tersangka, narkotika tersebut disimpan di rumah orang tua salah satu pelaku berinisial H yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO), berlokasi di Gampong Seuneubok Paya, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti di dua titik berbeda.
“Barang bukti ditemukan di dua lokasi, yakni satu karung disimpan di kios kelontong di depan rumah dan dua karung lainnya disembunyikan di area dekat kandang kambing di belakang rumah,” terang Syarif.
Hasil interogasi lanjutan mengungkap bahwa narkotika tersebut diduga milik seorang pelaku lain berinisial I, yang juga merupakan DPO dalam kasus pengungkapan 100 kilogram methamphetamine pada Januari lalu. Temuan ini semakin menguatkan keterkaitan antarjaringan dalam sindikat penyelundupan narkotika lintas wilayah.
Selanjutnya, tersangka dan seluruh barang bukti diserahterimakan kepada BNNP Aceh untuk proses hukum lebih lanjut. Tim gabungan pun masih terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan yang lebih luas.
Sejalan dengan Syarif, Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh, Bier Budi Kismulyano mengungkapkan, penindakan ini merupakan komitmen nyata Kanwil Bea Cukai Aceh dalam menjaga wilayah perbatasan dan pesisir dari ancaman narkotika. “Aceh masih menjadi wilayah yang rawan dimanfaatkan jaringan narkotika internasional. Oleh karena itu, kami bersama BNN dan aparat penegak hukum lainnya akan terus meningkatkan kewaspadaan, pengawasan, serta pertukaran informasi untuk menutup setiap celah.”
“Selain itu, hasil ini juga tidak terlepas dari kerja sama positif, analisis intelijen yang tajam, serta kesiapan dan kesigapan seluruh pihak di lapangan. Sinergi ini akan terus kami perkuat demi melindungi masyarakat khususnya Aceh dan generasi muda dari bahaya narkotika,” sambungnya.
- Penulis :
- Arian Mesa







