Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

WNA Inggris Dituntut 11 Tahun Penjara karena Selundupkan 1,3 Kg Kokain ke Bali

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

WNA Inggris Dituntut 11 Tahun Penjara karena Selundupkan 1,3 Kg Kokain ke Bali
Foto: Terdakwa Kial Garth Robinson, WNA Inggris yang menyeludupkan narkoba jenis kokain dari Spanyol menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis 5/2/2026 (sumber: ANTARA/Rolandus Nampu)

Pantau - Seorang warga negara Inggris bernama Kial Garth Robinson dituntut hukuman 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena menyelundupkan narkotika jenis kokain seberat 1,3 kilogram dari Spanyol ke Bali.

Tuntutan Dibacakan di Pengadilan Negeri Denpasar

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Dipa Umbara dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis, 5 Februari 2026.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut agar terdakwa dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar.

Apabila denda tidak dibayar, maka harta atau pendapatan terdakwa akan disita dan dilelang.

Jika hasil lelang tidak mencukupi, Robinson akan menjalani pidana pengganti selama 190 hari kurungan.

JPU menyatakan bahwa tuntutan telah memperhitungkan masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa selama proses hukum.

Robinson didakwa melanggar Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dakwaan tersebut berkaitan dengan kepemilikan narkotika dan permufakatan jahat dalam peredaran narkotika.

Hal yang memberatkan, menurut JPU, adalah bahwa "perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah memberantas peredaran narkotika," ungkapnya.

Namun, JPU juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, yaitu terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan dan mengakui perbuatannya secara terus terang.

Tim kuasa hukum terdakwa yang dipimpin oleh Robet Kuana menyatakan akan mengajukan pledoi atau pembelaan tertulis pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Kamis, 12 Februari 2026.

Kokain Diselundupkan dalam Tas Samsonite dari Spanyol

Berdasarkan dakwaan JPU, peristiwa bermula saat Robinson tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada 3 September 2025 pukul 20.30 Wita.

Petugas Bea dan Cukai menemukan narkotika jenis kokain yang disembunyikan di dalam tas ransel hitam merek Samsonite milik Robinson, yang dibawa dari Barcelona, Spanyol.

Setelah dilakukan penimbangan di Kantor BNNP Bali, ditemukan dua kemasan plastik berisi serbuk putih.

Berat bruto barang bukti adalah 1.343,67 gram, dengan berat netto mencapai 1.321 gram.

Kokain tersebut disembunyikan di bagian dinding belakang tas ransel.

Robinson mengaku kepada petugas bahwa ia membawa tas berisi narkotika atas perintah seseorang bernama Santos.

Ia diminta untuk menyerahkan kokain kepada seseorang berinisial PEW di Bali.

Sebagai imbalannya, terdakwa dijanjikan 5.000 dolar AS dalam bentuk mata uang kripto setelah barang diserahkan.

Selain itu, Santos telah mengirimkan 3.000 dolar AS pada 1 September 2025 untuk membiayai perjalanan dan akomodasi Robinson.

Dana tersebut digunakan untuk membeli tiket penerbangan dari Barcelona ke Bali, rencana penerbangan lanjutan ke Thailand, menyewa vila di Bali, serta kebutuhan lainnya selama di Indonesia.

Robinson juga mengaku kepada petugas bahwa ia baru pertama kali menyelundupkan narkotika ke Indonesia.

Penulis :
Leon Weldrick