Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

DPR RI Panggil Empat Menteri Bahas Penonaktifan BPJS Kesehatan PBI dan Dampaknya bagi Warga Miskin

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

DPR RI Panggil Empat Menteri Bahas Penonaktifan BPJS Kesehatan PBI dan Dampaknya bagi Warga Miskin
Foto: (Sumber: Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat membahas masalah penonaktifan PBI bersama sejumlah menteri, di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (9/2/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi/aa..)

Pantau - DPR RI menggelar rapat konsultasi dengan sejumlah menteri dan kepala lembaga untuk membahas permasalahan Program Jaminan Kesehatan Nasional, khususnya penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.

Rapat konsultasi tersebut digelar di kompleks parlemen Jakarta pada Senin, 9 Februari 2026, dan dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Rapat membahas pengelolaan Program Jaminan Kesehatan Nasional yang dijalankan BPJS Kesehatan dengan fokus pada penonaktifan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan atau PBI JK.

Empat menteri yang hadir dalam rapat tersebut adalah Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, serta Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional sekaligus Kepala Bappenas RI Rachmat Pambudy.

Dua kepala lembaga yang turut hadir yakni Kepala Badan Pusat Statistik Amalia Adininggar Widyasanti dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.

Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa pimpinan DPR memiliki kewenangan untuk melakukan koordinasi dalam pelaksanaan tugas komisi dan alat kelengkapan DPR lainnya.

Ia menegaskan bahwa Penerima Bantuan Iuran merupakan program bantuan sosial pemerintah bagi masyarakat tidak mampu berupa jaminan kesehatan agar tidak perlu mengeluarkan biaya berobat.

Dasco menekankan bahwa tidak seluruh masyarakat berhak menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI karena program tersebut diprioritaskan bagi masyarakat miskin dan rentan miskin.

Ia menyatakan perlunya pembenahan tata kelola jaminan kesehatan nasional secara menyeluruh.

"Oleh karenanya, perlu ada perbaikan ekosistem tata kelola jaminan kesehatan yang terintegrasi dalam rangka mitigasi penonaktifan program BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran", ungkapnya.

Sebelumnya BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa penonaktifan peserta PBI JK dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3 HUK 2026.

Kebijakan tersebut berlaku mulai 1 Februari 2026 dan bertujuan memastikan data penerima bantuan lebih tepat sasaran.

Dalam kebijakan tersebut, peserta PBI JK yang dinonaktifkan akan digantikan dengan peserta baru yang dinilai lebih berhak.

BPJS Kesehatan menegaskan bahwa penonaktifan kepesertaan PBI JK tidak serta-merta menghilangkan hak layanan kesehatan bagi peserta.

Rapat konsultasi ini juga menyoroti perhatian terhadap dampak penonaktifan BPJS Kesehatan PBI bagi pasien dengan penyakit kronis.

DPR RI menyatakan rapat ini merupakan bagian dari upaya memastikan perlindungan jaminan kesehatan tetap diberikan kepada masyarakat yang berhak.

Penulis :
Aditya Yohan