Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Menkes Usulkan Reaktivasi Otomatis PBI JK Selama Tiga Bulan untuk Lindungi Pasien Penyakit Katastropik

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Menkes Usulkan Reaktivasi Otomatis PBI JK Selama Tiga Bulan untuk Lindungi Pasien Penyakit Katastropik
Foto: (Sumber: Tangkapan Layar - Menteri Budi Gunadi Sadikin dalam rapat bersama DPR RI terkait tata kelola Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Jakarta, Senin (9/2/2026). (ANTARA/HO - YouTube TVR Parlemen).)

Pantau - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengusulkan reaktivasi otomatis sementara Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) selama tiga bulan untuk peserta Penerima Bantuan Iuran-Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dicabut kepesertaannya.

Respons Terhadap Penonaktifan PBI JK

Usulan reaktivasi ini muncul sebagai respons terhadap penonaktifan 11 juta peserta PBI JK yang dinilai memerlukan validasi data lebih lanjut, ungkap Budi.

Ia menjelaskan, "Kenapa kita usulannya ini sebentar saja? Tiga bulan ini benar-benar divalidasi kembali ini bisa BPS, bisa dengan Pemda dan Kemensos memvalidasi benar gak sih ini miskin atau tidak."

Dari 11 juta orang yang dicabut kepesertaannya, sekitar 120 ribu memiliki riwayat penyakit katastropik dan 12 ribu pasien hemodialisis atau cuci darah terdampak langsung penonaktifan tersebut, ungkapnya.

Total pasien cuci darah mencapai sekitar 200 ribu orang, dengan tambahan 60 ribu pasien baru setiap tahun, sehingga tanpa penanganan segera, yakni cuci darah 2-3 kali seminggu, pasien bisa meninggal, tambah Budi.

Budi menekankan penanganan penyakit katastropik lain juga penting, termasuk kemoterapi untuk kanker, obat penyakit jantung, dan infus untuk anak penderita thalassemia.

Mekanisme Reaktivasi dan Biaya

Reaktivasi otomatis dapat dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Sosial, sehingga penerima manfaat tidak perlu datang ke fasilitas kesehatan untuk mengaktifkan kepesertaannya kembali, ungkapnya.

Budi menjelaskan soal biaya reaktivasi, "Kalau ditanya biayanya berapa, Bapak-Ibu, kan tadi 120 ribu (orang) kalau kali 42 ribu PBI sebulan paling Rp5 miliar. Jadi kita minta kalau bisa Rp15 miliar lah dikeluarkan untuk otomatis mereaktivasi."

Selama periode validasi tiga bulan, publik dapat diinformasikan bahwa PBI JK diberikan hanya untuk yang benar-benar membutuhkan, dan pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dilakukan secara terbuka oleh BPS, Pemerintah Daerah, BPJS Kesehatan, dan Kementerian Sosial, ungkapnya.

Ia menambahkan, "Dan nomor tiga agar SK Kemensos ini berlaku dua bulan. Yang ini memerlukan koordinasi dengan BPK agar tidak dilihat salah Kemensos dan Kementerian Kesehatan kalau ini berlakunya dua bulan."

Budi menyoroti kuota penerima PBI JK sebanyak 96,8 juta jiwa sesuai ketentuan undang-undang, dan rapat terkait berlangsung di Jakarta pada Senin, 9 Februari 2026, membahas tata kelola JKN dan respons terhadap penonaktifan PBI JK.

Penulis :
Ahmad Yusuf