Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Kemenperin Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual untuk Dongkrak Daya Saing IKM

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Kemenperin Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual untuk Dongkrak Daya Saing IKM
Foto: Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita (sumber: Kemenperin)

Pantau - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan komitmennya dalam memperkuat perlindungan kekayaan intelektual (KI) sebagai strategi utama untuk mendorong industri kecil menengah (IKM) naik kelas dan berdaya saing global.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa pelindungan KI menjadi faktor krusial dalam mendukung keberlanjutan dan daya saing pelaku IKM.

Produk dan unit usaha IKM menurutnya harus tidak hanya mengandalkan kualitas dan nilai tambah, tetapi juga memerlukan perlindungan hukum agar mampu bersaing di pasar nasional maupun internasional.

"Kementerian Perindustrian berkomitmen untuk terus memperkuat ekosistem industri berbasis inovasi melalui pelindungan kekayaan intelektual yang berkelanjutan, sehingga IKM tidak hanya tumbuh secara kuantitas, tetapi juga berkualitas dan berdaya saing global," ungkapnya.

Klinik KI Jadi Wujud Nyata Komitmen Pemerintah

Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA) turut mengambil peran dalam strategi ini dengan terus mendorong penguatan ekosistem pelindungan KI sebagai bagian dari pengembangan industri nasional.

Upaya ini bertujuan agar inovasi, merek, desain, dan karya intelektual dari IKM dapat dikelola sebagai aset usaha bernilai ekonomi yang terlindungi secara hukum.

Salah satu langkah konkret Ditjen IKMA adalah dengan mengoperasikan Klinik Kekayaan Intelektual (Klinik KI) yang telah aktif sejak tahun 1998.

Direktur Jenderal IKMA, Reni Yanita, menjelaskan bahwa Klinik KI berfungsi sebagai layanan pendampingan terpadu untuk mempermudah akses pelaku IKM terhadap regulasi kekayaan intelektual.

Klinik KI menjadi sarana pemanfaatan KI sebagai instrumen strategis dalam memperkuat daya saing dan keberlanjutan usaha industri kecil dan menengah.

"Pemerintah berkomitmen menciptakan iklim usaha yang kondusif dengan menghadirkan regulasi pelindungan kekayaan intelektual yang efektif, serta memperluas edukasi kepada masyarakat mengenai nilai strategis kekayaan intelektual," ia mengungkapkan.

Layanan dan Capaian Klinik KI

Klinik KI memberikan layanan konsultasi serta pendampingan dalam berbagai aspek KI seperti merek, hak cipta, paten, desain industri, rahasia dagang, hingga indikasi geografis.

Selain itu, Klinik KI juga menyediakan fasilitas pendaftaran KI, edukasi, dan sosialisasi bagi pelaku IKM serta aparat pembina industri di tingkat pusat maupun daerah.

Sepanjang tahun 2025, Klinik KI telah memberikan 680 layanan konsultasi kepada pelaku IKM dan aparatur pembina industri, baik secara langsung maupun daring.

Dalam periode yang sama, Klinik KI memfasilitasi pendaftaran 292 merek dan mencatatkan 4 hak cipta.

Secara kumulatif, sejak beroperasi pada tahun 1998 hingga Desember 2025, Klinik KI telah memfasilitasi 7.256 pendaftaran merek, 1.284 hak cipta, 19 paten, 92 desain industri, dan 5 indikasi geografis.

Menurut Reni, capaian ini mencerminkan konsistensi peran Klinik KI dalam memperkuat perlindungan aset kekayaan intelektual IKM sebagai bagian dari peningkatan daya saing industri nasional.

Penulis :
Leon Weldrick