Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

DPR Soroti Penonaktifan Mendadak Peserta BPJS PBI, Ratusan Pasien Gagal Ginjal Terancam Kehilangan Akses Layanan

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

DPR Soroti Penonaktifan Mendadak Peserta BPJS PBI, Ratusan Pasien Gagal Ginjal Terancam Kehilangan Akses Layanan
Foto: Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto (sumber: DPR RI)

Pantau - Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menyoroti penonaktifan mendadak kepesertaan BPJS Kesehatan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI-JKN) yang berdampak langsung pada masyarakat miskin, termasuk pasien dengan penyakit kronis seperti gagal ginjal.

Hingga 6 Februari 2026, data dari Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mencatat sekitar 200 pasien cuci darah dari kalangan PBI telah kehilangan akses layanan karena status kepesertaan mereka dinonaktifkan.

Penonaktifan ini mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku sejak 1 Februari 2026, dengan alasan pembaruan data melalui sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Ekstrem Nasional (DTSEN).

Meski kebijakan ini disebut untuk meningkatkan ketepatan sasaran, Edy menegaskan bahwa dampaknya sangat serius, terutama bagi pasien gagal ginjal kronis yang membutuhkan cuci darah rutin.

DPR Desak Pemerintah Terbitkan Regulasi Perlindungan Pasien

Edy menilai bahwa meski regulasi secara normatif melarang rumah sakit menolak pasien dalam kondisi gawat darurat, ketentuan ini tidak berjalan efektif di lapangan.

"Regulasi secara umum sebenarnya sudah ada, larangan menolak pasien darurat juga jelas. Tapi tanpa payung hukum tertulis yang tegas dan mengikat, negara justru membiarkan rumah sakit ragu dan pasien miskin menanggung risikonya. Ini kegagalan negara dalam melindungi nyawa rakyat," ungkapnya.

Ia merujuk pada UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN, Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang JKN, dan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagai dasar hukum yang seharusnya melindungi pasien.

Namun, menurutnya, rumah sakit tidak memiliki jaminan tertulis tentang kelanjutan pelayanan maupun kepastian pembayaran klaim terhadap pasien PBI yang telah dinonaktifkan.

"Pemerintah tidak bisa terus mengandalkan imbauan lisan atau pernyataan pejabat. Rumah sakit bekerja berdasarkan aturan tertulis dan hitungan risiko. Karena itu, negara wajib menerbitkan regulasi atau Surat Keputusan yang secara eksplisit menjamin rumah sakit tetap melayani pasien BPJS PBI nonaktif dan memastikan klaimnya dibayarkan. Tanpa itu, penolakan layanan akan terus berulang," tegasnya.

Rapat Gabungan dan Tuntutan DPR terhadap Pemerintah

DPR RI telah menggelar rapat dengan BPJS Kesehatan, Kementerian Sosial, Badan Pusat Statistik (BPS), dan sejumlah instansi lainnya.

Salah satu hasilnya adalah pemerintah diminta segera menerbitkan surat edaran yang menjamin pembiayaan negara terhadap pasien gagal ginjal dan penderita penyakit kronis lainnya yang dinonaktifkan dari PBI, setidaknya selama tiga bulan ke depan.

Edy, legislator dari Dapil Jawa Tengah III, juga menekankan pentingnya memperbaiki sistem pembaruan data DTSEN yang selama ini dilakukan secara sektoral.

Menurutnya, BPS, Kementerian Sosial, dan BPJS Kesehatan harus bersinergi agar akurasi data peserta PBI JKN dapat terjamin.

"Kalau datanya salah, yang menanggung risikonya adalah rakyat kecil. Maka pemerintah harus hadir, bekerja bersama, dan bertanggung jawab. Jangan rakyat yang dikorbankan demi target administrasi," ia mengungkapkan.

Penonaktifan Tanpa Pemberitahuan dan Birokrasi Reaktivasi Disorot

DPR juga menuntut agar BPJS Kesehatan menyediakan sistem notifikasi yang jelas dan tepat waktu kepada peserta PBI yang statusnya dinonaktifkan.

Menurut Edy, banyak masyarakat baru mengetahui status nonaktif saat sudah dalam kondisi sakit berat dan membutuhkan layanan rumah sakit.

Ia juga menyoroti prosedur reaktivasi yang dinilai tidak ramah terhadap pasien penyakit kronis karena bersifat birokratis dan tidak memiliki kepastian waktu.

"Pasien cuci darah tidak bisa menunggu urusan birokrasi," tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa hak atas kesehatan merupakan hak konstitusional yang tidak boleh dicabut secara sepihak.

"Kalau negara membiarkan pasien miskin sakit kronis kehilangan layanan hanya karena status kepesertaan nonaktif, maka jaminan kesehatan nasional kehilangan maknanya," pungkas Edy.

Penulis :
Shila Glorya