
Pantau - Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Lodewijk Freidrich Paulus, mengumumkan skor dimensi Keuangan Partai yang Transparan dan Akuntabel dalam Indeks Integritas Partai Politik (IIPP) 2025 berada pada kategori kurang berintegritas dengan angka 44,5.
Hasil Pengukuran IIPP 2025
Paulus menjelaskan, skor tersebut menunjukkan penguatan integritas partai politik masih menghadapi tantangan signifikan, khususnya dalam tata kelola keuangan partai. Ia mencontohkan, "Permasalahan mencakup pengelolaan bantuan dana partai politik dari negara, di mana satu suara dinilai Rp1.000, dengan perhitungan di daerah yang berbeda-beda."
Meski demikian, rata-rata capaian IIPP 2025 secara nasional tetap berada pada kategori berintegritas sedang dengan skor 61,22. Penghitungan IIPP dilakukan oleh BRIN di bawah Kemenko Polkam, dengan delapan partai politik di parlemen sebagai subjek dan objek pengukuran.
Lima dimensi yang diukur dalam IIPP 2025 adalah Kode Etik, Demokrasi Internal, Kaderisasi, Rekrutmen, dan Keuangan Partai yang Transparan dan Akuntabel. Empat dimensi lainnya berada pada kategori berintegritas sedang, yaitu Kode Etik 66, Demokrasi Internal 63,2, Kaderisasi 61,4, dan Rekrutmen 60,8.
Rekomendasi dan Prioritas Nasional
Paulus menekankan, "Hasil pengukuran IIPP 2025 harus menjadi perhatian bersama karena partai politik merupakan objek fundamental dalam demokrasi modern." Ia menambahkan bahwa peningkatan IIPP merupakan bagian dari agenda prioritas nasional ke-7, yakni memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta mendorong partai politik yang modern, mandiri, dan fungsional.
Kemenko Polkam merekomendasikan empat arah kebijakan utama untuk meningkatkan IIPP, antara lain: meningkatkan tata kelola internal partai politik, menjadikan IIPP sebagai acuan pengambilan keputusan dalam reformasi politik, mendorong partisipasi penuh partai dalam seluruh tahap pengukuran IIPP di masa depan, serta mendukung budaya politik berkualitas dan anti-korupsi. Paulus berharap, “Seluruh partai dapat mempelajari pokok-pokok IIPP untuk diinternalisasikan dalam pengaturan tata kelola kepartaian.”
- Penulis :
- Aditya Yohan







