
Pantau - Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan calon pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa proses seleksi akan berlangsung secara transparan dan bebas dari praktik nepotisme.
Ketua Sekretariat Pansel, Arief Wibisono, menegaskan komitmen tersebut dalam taklimat media di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu, 11 Februari 2026.
"Ini akan kita kawal bersama-sama. Tidak akan ada nepotisme," ungkapnya.
Syarat Khusus dan Komposisi Pansel Ditegaskan Bebas Intervensi
Untuk menjaga integritas seleksi, Arief menjelaskan bahwa peserta tidak boleh memiliki hubungan keluarga hingga derajat kedua atau semenda dengan anggota pansel.
"Misalnya besanan dengan saya, itu tidak boleh," ia mengungkapkan.
Arief juga menambahkan bahwa komposisi pansel telah disusun sedemikian rupa agar tidak membuka celah bagi nepotisme.
Pansel ini dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto dan diketuai oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang juga merangkap sebagai anggota.
Purbaya didampingi oleh delapan anggota lainnya, yakni:
- Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo
- Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara
- Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto
- Deputi Gubernur BI Aida S. Budiman
- Deputi KemenPAN-RB Erwan Agus Purwanto
- Dirjen Perundang-undangan Dhahana Putra
- Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi
- Pakar Grafologi Gusti Aju Dewi
Meskipun sebagian besar berasal dari unsur pemerintah, Arief menilai komposisi ini sesuai kebutuhan.
"Komposisi pansel memang tidak ada ketentuan di undang-undang. Yang penting ada tiga unsur, dari pemerintah, Bank Indonesia, dan masyarakat," jelasnya.
Tahapan Seleksi dan Informasi Pendaftaran
Seleksi ini bertujuan mengisi tiga posisi penting di OJK, yaitu:
Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota
Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota
Pendaftaran seleksi dilakukan secara daring melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id.
Masa pendaftaran dibuka mulai 11 Februari 2026 pukul 00.00 WIB hingga 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB.
Seleksi akan dilaksanakan dalam empat tahap, yaitu:
- Tahap I: Seleksi Administratif
- Tahap II: Penilaian Masukan dari Masyarakat, Rekam Jejak, dan Makalah
- Tahap III: Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan
- Tahap IV: Afirmasi/Wawancara
Pengumuman hasil seleksi akan disampaikan melalui situs www.kemenkeu.go.id, www.bi.go.id, dan https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id.
Keputusan Pansel bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat.
- Penulis :
- Leon Weldrick







