
Pantau - Pemerintah Jepang melanjutkan proyek konservasi pantai di Bali untuk fase II senilai 9,85 miliar yen atau sekitar Rp1,08 triliun dengan target penyelesaian hingga 2028 guna mengendalikan dampak erosi pesisir Pulau Dewata.
Proyek konservasi pantai fase II disebut berlangsung pada periode 2021 hingga diperkirakan 2028 dan didanai dari bantuan pembangunan resmi dari Jepang.
Pelaksanaan proyek disebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya Air pada Kementerian Pekerjaan Umum RI.
Dalam fase II, paket II mencakup kawasan Kuta-Legian-Seminyak di Kabupaten Badung.
Paket III mencakup Nusa Dua, Tanjung Benoa, dan Sanur di wilayah Kabupaten Badung serta Kota Denpasar.
Konservasi pantai fase II juga diperluas hingga Candidasa di Kabupaten Karangasem melalui paket I.
Proyek tersebut disebut ditujukan untuk menekan abrasi sekaligus merevitalisasi jumlah karang.
Nilai pendanaan fase II sebesar 9,85 miliar yen atau sekitar Rp1,08 triliun disebut meningkat dibanding fase I pada periode 2000-2008 yang bernilai 9,5 miliar yen atau sekitar Rp1,04 triliun.
Konversi nilai fase II dalam rupiah dicantumkan menggunakan asumsi kurs 1 yen sebesar Rp109,9.
Pada fase pertama, proyek disebut dilaksanakan di Sanur melalui pekerjaan pengisian pasir sebanyak 300 ribu meter kubik, pembangunan groin, serta pemecah gelombang laut.
Miyakawa Katsutoshi terlihat bersama Gubernur Bali Wayan Koster di sela-sela peringatan HUT ke-66 Kaisar Jepang di Denpasar, Bali, Rabu (11/2/2026).
- Penulis :
- Aditya Yohan







