
Pantau - Pemerintah Kota Jakarta Timur melarang keras aksi perusakan dan pencurian fasilitas publik, termasuk rambu batas jalan atau mata kucing, menyusul hilangnya 18 paku marka jalan di underpass Cawang.
Wakil Wali Kota Jakarta Timur Kusmanto menyampaikan "Sebenarnya hal itu tidak boleh ya. Apapun yang dilakukan terhadap perusakan fasilitas publik itu tidak boleh dan sangat dilarang. Karena itu untuk kepentingan masyarakat umum," kata Wakil Walikota Jakarta Timur Kusmanto di Kantor Walikota Jakarta Timur, Kamis.
Pernyataan tersebut disampaikan untuk merespons aksi pencurian marka jalan yang dapat memantulkan cahaya di pembatas jalur bawah jalan atau underpass kawasan Cawang, Jakarta Timur.
Berpotensi Membahayakan Pengguna Jalan
Kusmanto menilai perusakan fasilitas umum sangat merugikan masyarakat dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Ia menyebut hilangnya fasilitas keselamatan jalan dapat berakibat fatal.
Kusmanto menyampaikan "Apabila itu sampai hilang, masyarakat celaka, berarti itu suatu perbuatan yang zalim," kata dia.
Kusmanto menginstruksikan jajaran Satpol PP dan Dinas Perhubungan untuk meningkatkan pengawasan di lapangan guna mencegah kejadian serupa terulang.
Ia menyampaikan "Jadi saya sampaikan kepada para petugas, ya terutama Satpol PP atau Dishub untuk membantu mengawasi agar kejadian serupa tak terulang," ucapnya.
Kusmanto juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga fasilitas publik dan segera melaporkan jika menemukan aksi perusakan.
Kusmanto menyampaikan "Masyarakat apabila melihat ada perusakan fasilitas publik, mohon dilaporkan kepada pihak aparatur, baik kelurahan, kecamatan, maupun unsur kepolisian," ujarnya.
Sudinhub Temukan 18 Mata Kucing Hilang
Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur melaporkan sebanyak 18 paku marka jalan atau mata kucing hilang dicuri di underpass Cawang.
Kepala Seksi Operasi Sudinhub Jakarta Timur Emiral August Dwinanto menyampaikan "Untuk kasus yang viral itu, kami langsung melakukan pengecekan dan menghitung jumlah yang hilang. Di satu lokasi saja ditemukan ada 18 mata kucing yang hilang," kata Kepala Seksi Operasi Sudinhub Jakarta Timur Emiral August Dwinanto saat pengecekan di tempat kejadian perkara TKP, Jakarta Timur, Rabu 11 Februari.
Berdasarkan rekaman video yang beredar, aksi pencurian dilakukan secara paksa menggunakan alat seperti pahat yang menunjukkan adanya unsur kesengajaan dari pelaku.
Emiral menyampaikan "Kalau kita lihat dari videonya, sepertinya dicopot secara paksa, pakai pahat. Jadi memang ada niat untuk mencuri. Padahal ini fasilitas umum yang harus dijaga bersama," jelas Emiral.
Pencurian fasilitas umum dinilai tidak bisa ditoleransi karena dapat membahayakan pengguna jalan.
Selain di underpass Cawang, Sudinhub Jakarta Timur masih melakukan pendataan di lokasi lain untuk memastikan ada atau tidaknya titik lain yang mengalami kehilangan serupa.
- Penulis :
- Aditya Yohan







