
Pantau - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono mengungkapkan kebijakan Zero over dimension over loading diharapkan berlaku efektif mulai Januari 2027.
Ia menyampaikan “Kita serius benar, Januari 2027 semoga bisa benar-benar efektif berlaku kebijakan Zero ODOL,” ujar AHY dalam acara Coffee Morning yang digelar Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Jakarta, Kamis.
AHY mengatakan dampak kerusakan yang ditimbulkan truk-truk ODOL sangat parah, termasuk menghancurkan jembatan di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.
Ia menyampaikan “Hancur bener-bener hancur karena ODOL. Satu nyawa terlalu banyak, banyak kecelakaan terjadi. Tapi juga kehancuran, kerusakan infrastruktur dasar, jalan, jembatan tadi akibat ODOL dan emisi karbon. Jadi ini semua menjadi bagian dari kebijakan nasional terkait dengan sektor transportasi,” katanya.
Anggaran Rp43 Triliun untuk Preservasi Jalan
Kementerian Pekerjaan Umum harus mengeluarkan anggaran sekitar Rp43 triliun untuk kegiatan preservasi jalan akibat kerusakan yang ditimbulkan kendaraan ODOL.
Anggaran tersebut digunakan untuk memperbaiki jalan rusak, berlubang, retak, dan amblas yang berdampak pada kelancaran distribusi dan keselamatan pengguna jalan.
Menko IPK memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam rangka penerapan kebijakan Zero ODOL agar berjalan komprehensif dan berkelanjutan.
Koordinasi Lintas Sektor
Selama satu setengah tahun terakhir pemerintah telah mengawal berbagai aspek kebijakan Zero ODOL mulai dari regulasi, aspek sosial, hingga kesiapan pelaku usaha dan pengemudi angkutan barang.
Pemerintah melibatkan Kementerian Perhubungan sebagai leading sector, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, serta Kementerian Ketenagakerjaan dalam proses tersebut.
Koordinasi juga dilakukan bersama Kepolisian Republik Indonesia khususnya Korlantas hingga jajaran kepolisian daerah untuk memastikan penertiban berjalan efektif.
Kebijakan Zero ODOL bertujuan meningkatkan keselamatan lalu lintas serta melindungi infrastruktur jalan dan jembatan sebagai urat nadi perekonomian nasional dari kerusakan dan kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa serta kerugian materiil.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







