
Pantau - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menyerahkan sebanyak 3.922 sertifikat aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan nilai sekitar Rp102 triliun di Masjid Raya KH Hasyim Asy’ari, Jakarta Barat, pada Jumat, 13 Februari 2026.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan bahwa ribuan sertifikat tersebut merupakan Barang Milik Daerah yang selama puluhan tahun belum memiliki kepastian hukum sehingga rawan menimbulkan persoalan administrasi dan hukum.
"Kalau divaluasi nilainya itu adalah Rp102 triliun. Sertifikat ini merupakan BMD, Barang Milik Daerah, yang sudah berpuluh-puluh tahun tidak terurus atau belum terurus, dalam arti tidak mempunyai kepastian hukum," ungkapnya.
Dengan terbitnya sertifikat tersebut, status kepemilikan lahan menjadi jelas dan tercatat resmi dalam sistem administrasi aset pemerintah daerah sehingga memperkuat legalitas kepemilikan Pemprov DKI Jakarta.
Menurut Nusron, dengan sertifikat ini, "land tenure" atau kepastian hukumnya menjadi jelas dan pencatatannya di sistem aset juga menjadi jelas sebagai milik Pemerintah Provinsi Pemprov DKI Jakarta.
Status Clean and Clear dan Antisipasi Temuan BPK
Seluruh bidang tanah yang diserahkan telah berstatus "clean and clear" sebagai milik Pemprov DKI sehingga tidak lagi menyisakan persoalan tumpang tindih kepemilikan.
Nusron menegaskan langkah sertifikasi ini penting untuk menghindari temuan Badan Pemeriksa Keuangan, dobel klaim kepemilikan, maupun penguasaan oleh pihak lain yang tidak berhak.
"Masih banyak BMD-nya dan asetnya itu masih berantakan dan banyak yang menjadi temuan BPK karena belum disertifikatkan, sebagian besar diduduki masyarakat dan sebagian juga ada yang dobel klaim," ujarnya.
Dicatat Museum Rekor Indonesia
Penyerahan 3.922 sertifikat aset ini juga dicatat sebagai rekor oleh Museum Rekor Indonesia karena menjadi sertifikasi aset daerah dengan jumlah dan nilai terbesar di Indonesia.
Rekor tersebut memperkuat posisi Kementerian ATR/BPN dan Pemprov DKI Jakarta dalam percepatan penataan aset daerah guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang tertib dan akuntabel.
- Penulis :
- Arian Mesa







