Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Komisi II DPR RI Soroti Konflik Agraria Berlarut dan Dorong Pengadilan Khusus Pertanahan

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Komisi II DPR RI Soroti Konflik Agraria Berlarut dan Dorong Pengadilan Khusus Pertanahan
Foto: (Sumber: Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, dalam Kunjungan Kerja Spesifik ke Kantor Pertanahan Kabupaten Jember, Kamis (12/2/2026). Foto: Blf/Karisma.)

Pantau - Komisi II DPR RI menyoroti penyelesaian sengketa dan konflik agraria yang kerap berlarut serta merugikan masyarakat dalam Kunjungan Kerja Spesifik ke Kantor Pertanahan Kabupaten Jember, Kamis, 12 Februari 2026.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menegaskan perlunya solusi lintas sektor agar konflik pertanahan tidak terus berulang akibat tumpang tindih regulasi dan kewenangan antar kementerian maupun lembaga.

Dede Yusuf menyatakan, “Semua ini kan sebetulnya merasa memiliki undang-undang sendiri. BUMN punya undang-undang BUMN, kehutanan punya undang-undang kehutanan, ATR juga punya undang-undang agraria,”.

Kondisi tersebut dinilai menimbulkan perbedaan rujukan hukum dan peta dasar dalam penetapan lahan sehingga memicu tumpang tindih klaim.

DPR RI membentuk Panitia Khusus Pansus Penyelesaian Konflik Agraria untuk mencari formulasi penyelesaian yang lebih komprehensif.

Isu pertama yang menjadi perhatian adalah implementasi one map policy atau kebijakan satu peta sebagai dasar tunggal dalam pengukuran dan pendataan lahan.

Dede Yusuf menegaskan, “Dalam proses pengukuran dan pendataan ini menggunakan data peta yang mana? Apakah peta ATR, kehutanan, atau lainnya. Ini harus satu,”.

Penyatuan referensi peta dinilai penting untuk mencegah tumpang tindih klaim antara masyarakat, BUMN, pemerintah daerah, serta sektor kehutanan dan kelautan.

Isu kedua adalah penentuan pihak yang menjadi wasit atau otoritas penyelesai sengketa ketika konflik terjadi.

Ia menyampaikan, “Apakah menteri BUMN, apakah pemda, apakah Menteri ATR? Ini juga harus kita cari,”.

Dede Yusuf menilai tanpa kejelasan otoritas penyelesaian sengketa, konflik akan terus berulang tanpa kepastian hukum bagi masyarakat.

Ia mengakui selama ini banyak sengketa diserahkan ke pengadilan umum namun proses litigasi sering memakan waktu panjang dan biaya besar.

Ia menyampaikan, “Kalau diserahkan kepada pengadilan, rakyat sering kalah karena prosesnya membutuhkan waktu dan sebagainya,”.

Komisi II DPR RI mendorong pembentukan pengadilan agraria atau pengadilan pertanahan yang memiliki kompetensi khusus dalam menangani aspek teknis pertanahan dan konflik agraria.

Pengadilan khusus tersebut diharapkan mampu menghadirkan proses penyelesaian yang lebih cepat, adil, serta memberikan kepastian hukum.

DPR RI memastikan penyelesaian konflik agraria lintas kementerian dan lembaga akan dibahas secara komprehensif melalui Pansus guna menghadirkan mekanisme yang lebih jelas dan terintegrasi.

Penulis :
Aditya Yohan