Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Gibran Tegaskan RUU Perampasan Aset Mendesak Disahkan untuk Pulihkan Kerugian Negara Akibat Korupsi

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Gibran Tegaskan RUU Perampasan Aset Mendesak Disahkan untuk Pulihkan Kerugian Negara Akibat Korupsi
Foto: Tangkapan layar - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memberikan keterangan yang diunggah di kanal YouTube (@GibranTV), Jumat 13/2/2026 (sumber: Youtube GibranTV)

Pantau - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset penting untuk mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang selama ini sulit dipulihkan.

Dalam keterangan yang diunggah di kanal YouTube GibranTV pada Jumat 13 Februari 2026, Gibran menyampaikan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Gibran menyatakan, "Teman-teman, komitmen dari Bapak Presiden sebagai pucuk pimpinan negara sudah sangat jelas, yaitu mendorong penuh pemberantasan korupsi dan pengesahan RUU Perampasan Aset." ungkapnya.

Ia juga menegaskan pentingnya penguatan sistem hukum dengan mengatakan, "Indonesia sangat perlu memperkuat sistem hukumnya agar mampu mengembalikan aset negara, membuat jera para pelaku, serta melindungi masyarakat dari potensi kerugian akibat korupsi." tegasnya.

Menurut Gibran, korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang menjadi hambatan besar bagi kemajuan pembangunan nasional.

Praktik korupsi dinilai menghambat pertumbuhan ekonomi, menciptakan ketidakpastian iklim investasi, menurunkan kualitas layanan publik, serta menimbulkan kerugian luas bagi masyarakat.

Ia menekankan bahwa anggaran negara dan daerah yang bersumber dari pajak masyarakat harus dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat.

Data Kerugian dan Rendahnya Pengembalian Aset

Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch, potensi kerugian negara akibat korupsi pada periode 2013–2022 mencapai Rp238 triliun.

Sementara itu, berdasarkan penanganan perkara oleh kejaksaan, potensi kerugian negara akibat korupsi pada 2024 mencapai Rp310 triliun.

Gibran mengungkapkan rendahnya tingkat pengembalian aset dengan menyatakan, "Namun sayangnya, hanya Rp1,6 triliun yang mampu dikembalikan ke kas negara. Artinya, pengembalian aset negara yang dikorupsi sangat sulit untuk dilakukan dan lebih dari 90 persenmenguap begitu saja, bahkan justru tetap bisa dinikmati oleh pelaku dan kerabat pelaku." paparnya.

Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa pengembalian aset hasil korupsi masih menghadapi kendala serius.

Tantangan semakin besar karena kejahatan dilakukan secara terorganisir, bersifat lintas batas, dan memanfaatkan teknologi sehingga aset hasil kejahatan mudah disembunyikan serta sulit dilacak.

Urgensi RUU dan Penguatan Sistem Hukum

Oleh karena itu, penguatan sistem hukum dinilai menjadi kebutuhan mendesak agar negara memiliki kewenangan efektif untuk merampas dan mengembalikan aset hasil kejahatan sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku.

Gibran menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset memberikan dasar hukum bagi negara untuk merampas aset yang dapat dibuktikan berasal secara langsung maupun tidak langsung dari tindak pidana.

Tindak pidana yang dimaksud meliputi korupsi, narkotika, pertambangan ilegal, penangkapan ikan ilegal, pembalakan liar, perjudian daring, serta tindak pidana perdagangan orang untuk kemudian dikembalikan menjadi aset negara dan dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat.

Ia menegaskan urgensi RUU tersebut dengan mengatakan, "Inilah esensi dari RUU Perampasan Aset yang saat ini menjadi sangat penting dan mendesak. RUU Perampasan Aset ini merupakan pelaksanaan dari United Nations Convention Against Corruption tahun 2003 yang mengatur mengenai perampasan aset tanpa pemidanaan, yang menjadi semakin relevan dan penting untuk pemulihan aset negara, apalagi ketika pelaku tindak pidana meninggal atau kabur ke luar negeri." jelasnya.

Gibran mengakui adanya kekhawatiran terkait prinsip praduga tak bersalah dan potensi penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan RUU tersebut.

Oleh sebab itu, pembahasan RUU dinilai perlu dilakukan secara serius, komprehensif, dan transparan dengan melibatkan berbagai pihak termasuk praktisi dan profesional guna menghasilkan regulasi yang kuat dan disertai pengawasan ketat.

Wapres mengajak seluruh pihak untuk mengawal proses pembahasan RUU Perampasan Aset agar kekayaan dan aset negara dapat kembali sepenuhnya dan digunakan untuk kepentingan serta kesejahteraan masyarakat.

Ia menutup pernyataannya dengan ajakan, "Mari bersama kita kawal proses ini agar apa yang menjadi kekayaan dan aset negara dapat kembali kepada negara dan sepenuhnya bisa digunakan bagi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. Tanpa adanya penyalahgunaan kewenangan, perang melawan korupsi harus tanpa kompromi. Dan inilah saatnya uang rakyat dapat kembali sepenuhnya untuk rakyat." pungkasnya.

Penulis :
Arian Mesa