Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Pemkab Karawang Larang Operasional Tempat Hiburan Malam Selama Ramadhan 1447 H

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Pemkab Karawang Larang Operasional Tempat Hiburan Malam Selama Ramadhan 1447 H
Foto: (Sumber: Bupati Karawang Aep Syaepuloh. ANTARA/Ali Khumaini)

Pantau - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menetapkan penutupan atau larangan operasional tempat hiburan malam selama Ramadhan 1447 Hijriah guna menjaga situasi tetap kondusif.

Bupati Karawang Aep Syaepuloh menyampaikan, "Kita tidak akan mengizinkan segala apapun bentuk tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadhan," kata Bupati Karawang Aep Syaepuloh di Karawang, Minggu.

Larangan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi yang dihadiri berbagai pihak, termasuk perwakilan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Karawang.

Bupati menginstruksikan seluruh tempat hiburan malam di Karawang menghentikan operasional mulai H-1 sebelum puasa hingga H+3 setelah Idul Fitri.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 267 Tahun 2026 tentang Himbauan Selama Ramadhan 1447H/2026M.

Jenis tempat hiburan malam yang dilarang beroperasi meliputi diskotik, klub malam, spa atau massage, dan tempat karaoke.

Surat edaran juga mengimbau pemberantasan penyakit masyarakat seperti perjudian, prostitusi, serta peredaran minuman beralkohol.

Terdapat pula larangan pemasangan reklame, poster, publikasi, serta pertunjukan film atau pertunjukan lain yang bersifat pornografi, pornoaksi, dan erotisme.

Restoran dikenai pembatasan aktivitas dan penggunaan pengeras suara luar di masjid atau musholla dibatasi hingga pukul 22.00 WIB.

Bupati berharap seluruh instansi pemerintah dan pelaku usaha bersinergi menegakkan regulasi selama Ramadhan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Karawang Basuki Rachmat menyatakan penutupan tempat hiburan malam berlaku selama satu bulan penuh tanpa pengecualian jam operasional.

"Patroli gabungan akan melibatkan unsur Satpol PP serta aparat terkait lainnya," katanya.

Pengawasan terhadap pelaksanaan larangan dilakukan secara rutin, terutama pada malam hari dan akhir pekan.

Penulis :
Gerry Eka