Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

BPJPH Tegaskan Produk Nonhalal Tetap Boleh Dijual Asal Berlabel Jelas dan Terpisah dari Produk Halal

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

BPJPH Tegaskan Produk Nonhalal Tetap Boleh Dijual Asal Berlabel Jelas dan Terpisah dari Produk Halal
Foto: Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan, dalam Talkshow Kawasan Industri Halal Tahun 2026 bertajuk "Akselerasi Kawasan Industri Halal, Mewujudkan Lampung sebagai Pusat Produksi Halal Berkualitas" yang digelar di Gedung Pusiban, Bandar Lampung, Jumat 30/1/2026 (sumber: BPJPH)

Pantau - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengingatkan pentingnya transparansi terhadap produk nonhalal yang beredar di Indonesia dengan mewajibkan keterangan yang jelas agar konsumen dapat menentukan pilihan sesuai keyakinannya.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyampaikan hal tersebut dalam keterangan yang diterima di Istanbul, Turki, pada Senin.

Kewajiban Label Jelas untuk Kepastian Konsumen

Haikal menegaskan, "Dengan adanya pelabelan yang jelas antara produk halal dan nonhalal, masyarakat dapat menentukan pilihan secara sadar sesuai keyakinan dan kebutuhannya masing-masing," ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan wajib halal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal bertujuan memberikan kepastian hukum serta perlindungan kepada konsumen.

Menurut dia, kebijakan tersebut bukan untuk membatasi peredaran produk tertentu, melainkan untuk memastikan adanya kejelasan informasi bagi masyarakat.

Haikal meluruskan anggapan yang keliru dengan menyatakan, "Harus diluruskan apabila ada yang mengatakan pemerintah melarang produk nonhalal dijual di pasaran, atau sebaliknya membiarkan produk nonhalal tanpa diberi keterangan tidak halal," tegasnya.

Ia memastikan produk nonhalal tetap dapat diproduksi, didistribusikan, dan diperjualbelikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, produk yang berasal dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal secara jelas dan mudah dibaca oleh konsumen.

Pemisahan Distribusi dan Prinsip Traceability

Haikal menambahkan, "Di sisi lain, pelaku usaha memperoleh kepastian regulasi dan meningkatnya kepercayaan pasar, baik domestik maupun internasional," ujarnya.

Dalam praktik distribusi dan penjualan, produk nonhalal harus dipisahkan dari produk halal guna menghindari kekeliruan, pencampuran, serta potensi kontaminasi silang.

Ia menjelaskan bahwa pemisahan tersebut merupakan bagian dari prinsip traceability atau ketertelusuran dalam proses produk halal yang menjadi fondasi kebijakan jaminan produk halal.

Haikal menegaskan, "Kebijakan jaminan produk halal tidak bersifat diskriminatif maupun membatasi ruang usaha. Sebaliknya, regulasi ini dirancang untuk menciptakan ekosistem usaha yang transparan, adil, dan memberikan kepastian bagi seluruh pelaku usaha, baik produsen produk halal maupun produsen produk nonhalal," pungkasnya.

Penulis :
Shila Glorya