
Pantau - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mendistribusikan royalti musik dan atau lagu kepada produser fonogram sebesar Rp6.582.206.213 untuk periode Januari hingga Juni 2025 yang diumumkan di Jakarta pada Rabu, 18 Februari 2026 pukul 15.36 WIB.
Distribusi royalti tersebut disalurkan kepada lima Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yakni Sentra Lisensi Musik Indonesia (Selmi), Produser Musik Rekaman Industri Nusantara (Promuri), Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (Profesi), Pro Karindo Utama, serta Anugerah Royalti Musik Indonesia (Armindo).
Penyaluran dana dilakukan berdasarkan data penggunaan lagu yang dihimpun oleh LMKN sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Hak Cipta.
Dalam regulasi tersebut, fonogram merupakan fiksasi suara dari suatu pertunjukan atau suara lainnya, atau representasi suara seperti rekaman kaset, CD, atau piringan hitam.
Sistem Distribusi Berbasis Data
Ketua LMKN Pencipta Andi Mulhanan Tombolotutu menjelaskan bahwa sistem pendistribusian royalti terus disempurnakan terutama dalam hal representasi data penggunaan lagu.
Ia mengungkapkan, "Kita akui belum sempurna, tapi ini yang paling mendekati. Sambil berjalan, sistemnya terus kita perbaiki dari waktu ke waktu," terkait tantangan pengumpulan data penggunaan lagu.
Menurutnya, pengumpulan data penggunaan lagu masih menjadi tantangan khususnya pada platform digital.
LMKN harus memastikan data dari satu atau dua platform digital dapat merepresentasikan keseluruhan penggunaan lagu di ranah digital.
Sesuai arahan Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas, distribusi royalti wajib berbasis pada penggunaan lagu.
Pembagian royalti tidak lagi hanya berdasarkan estimasi atau pengalaman, melainkan menggunakan data konkret penggunaan lagu.
Royalti Belum Diklaim dan Tren Koleksi
Dari total pengumpulan royalti tersebut, sebesar Rp2.584.185.138,71 merupakan royalti yang belum diklaim.
Royalti yang belum diklaim tersebut akan diumumkan dalam waktu dekat oleh LMKN.
Dari sisi koleksi, tren penerimaan royalti menunjukkan kenaikan hingga Desember 2025 dengan grafik yang mulai bergerak positif meskipun masih dalam tahap konsolidasi data.
LMKN optimistis dengan dukungan kementerian, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum, koleksi royalti akan terus meningkat termasuk dari pengguna lagu yang sebelumnya belum terdata atau masih menunggak.
LMKN berkomitmen membangun sistem pengelolaan royalti yang lebih transparan, berbasis data, dan akuntabel agar pengelolaan royalti musik di Indonesia berjalan lebih adil dan berkelanjutan.
- Penulis :
- Shila Glorya








