Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Pemkot Sukabumi Kelola 15 Bidang Tanah Hibah Hasil Rampasan Korupsi dari KPK

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Pemkot Sukabumi Kelola 15 Bidang Tanah Hibah Hasil Rampasan Korupsi dari KPK
Foto: (Sumber: Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukt,dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto menyerahkan plakat kepada Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki. ANTARA/HO-Diskominfo Kota Sukabumi.)

Pantau - Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat, mengelola 15 bidang tanah hibah dari Komisi Pemberantasan Korupsi yang merupakan hasil rampasan tindak pidana korupsi dan telah berkekuatan hukum tetap sebagai aset negara.

Tanah hibah dengan taksiran nilai sekitar Rp9 miliar tersebut akan dimanfaatkan sebagai sarana kepentingan umum dan mendukung pembangunan daerah.

Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki berkomitmen mengelola aset tersebut secara transparan, akuntabel, dan produktif agar manfaatnya dirasakan masyarakat.

Penyerahan hibah tanah dari KPK kepada Pemkot Sukabumi berlangsung baru-baru ini dan dihadiri Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi serta delapan kepala daerah lainnya.

Aset yang berlokasi di wilayah Kota Sukabumi tersebut diharapkan memperkuat kapasitas fiskal daerah dan mendukung program pembangunan, khususnya peningkatan infrastruktur dan pelayanan publik.

Ayep Zaki menyampaikan apresiasi kepada KPK atas dukungan dalam memperkuat aset pemerintah daerah dan menyebut hibah tersebut sebagai tambahan strategis bagi pengembangan kota.

Prosesi serah terima hibah menjadi bagian dari optimalisasi pemanfaatan aset hasil rampasan negara untuk kepentingan publik.

Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Sukabumi Asep Rahmat menyampaikan tiga pesan utama terkait hibah tersebut.

Asep menyebut hibah tersebut merupakan rangkaian penerapan asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

Ia menambahkan hibah menjadi bagian dari penguatan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan tugas dan fungsi agar terbebas dari praktik KKN.

Selain itu, terdapat dua aspek yang akan dimonitor dan dievaluasi yakni pencatatan dan pemanfaatan aset termasuk kewajiban pemasangan plang yang menegaskan bahwa aset tersebut merupakan hasil rampasan tindak pidana korupsi.

Dengan diterimanya hibah ini, Pemkot Sukabumi dapat segera menindaklanjuti proses administrasi dan pengelolaan serta memanfaatkan aset secara optimal untuk meningkatkan kualitas pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Penulis :
Aditya Yohan