
Pantau - Rapat Paripurna ke-14 DPR RI Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 menyetujui laporan Komisi I DPR RI terkait persetujuan penerimaan hibah Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan dari Pemerintah Jepang untuk Kementerian Pertahanan RI.
Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta.
Dalam rapat tersebut, Puan Maharani menanyakan persetujuan dengan pernyataan, "Apakah laporan Komisi I DPR RI atas persetujuan penerimaan hibah Patrol Boat 18M Class dari Pemerintah Jepang dapat disetujui?" yang kemudian dijawab setuju oleh anggota DPR RI yang hadir.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI menyampaikan bahwa tindak lanjut dilakukan atas surat Wakil Ketua DPR RI nomor T/30/PW.11.01/01/2026 tertanggal 20 Januari 2026.
Komisi I DPR RI telah melaksanakan rapat kerja bersama Menteri Pertahanan RI, Panglima TNI beserta jajaran Kepala Staf Angkatan dan Kementerian Keuangan RI pada Selasa, 10 Februari 2026.
Hasil rapat kerja tersebut memutuskan bahwa Komisi I DPR RI menyetujui penerimaan hibah Patrol Boat 18M Class senilai 1 miliar 900 juta yen dari Pemerintah Jepang kepada TNI AL melalui skema Official Security Assistance OSA.
Hibah tersebut diusulkan dalam surat Menteri Pertahanan RI kepada Ketua DPR RI nomor B/2875/M/XI/2025 tertanggal 24 November 2025.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave menyampaikan harapan dengan pernyataan, "Komisi I DPR RI mengharapkan kiranya rapat paripurna hari ini dapat memberikan persetujuan terhadap hasil pembahasan tersebut untuk kemudian ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang berlaku,".
Sebelumnya, pemerintah Indonesia dan Komisi I DPR RI sepakat menerima hibah kapal senilai 1,9 miliar yen dari Pemerintah Jepang setelah mempertimbangkan berbagai aspek melalui rapat kerja tertutup di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan menyampaikan, "Ini tadi kita rapat dengan Komisi I DPR RI, pada intinya pemerintah dan DPR setuju untuk menerima hibah dari pemerintah Jepang tersebut,".
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







