Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Rapat Paripurna DPR RI Tegaskan MKMK Tak Berwenang Proses Laporan Pencalonan Adies Kadir

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Rapat Paripurna DPR RI Tegaskan MKMK Tak Berwenang Proses Laporan Pencalonan Adies Kadir
Foto: (Sumber: Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (19/2/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.)

Pantau - Rapat Paripurna Ke-14 DPR RI Penutupan Masa Sidang III Tahun Sidang 2025–2026 menyetujui bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk memproses laporan terkait pencalonan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi.

Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil kesimpulan rapat Komisi III DPR RI.

"Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan terkait proses mekanisme pemilihan hakim konstitusi oleh seluruh lembaga pengusul," kata Puan.

Komisi III DPR RI juga meminta MKMK tetap konsisten menjalankan kewenangannya sesuai Pasal 27A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi yang membatasi tugas MKMK pada penegakan kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang sedang menjabat.

Selain itu, Komisi III DPR RI merekomendasikan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memperjelas pengaturan mengenai tugas, fungsi, dan kewenangan MKMK agar sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020.

Dalam rapat paripurna, Puan Maharani menanyakan persetujuan anggota DPR dengan pernyataan, "Apakah kesimpulan rapat Komisi III DPR tersebut dapat disetujui dan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku?" tanya Puan yang dijawab setuju oleh anggota DPR RI yang hadir.

Sebelumnya, Adies Kadir yang merupakan mantan Wakil Ketua DPR RI dilantik menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi oleh Presiden Prabowo Subianto setelah dicalonkan oleh Komisi III DPR RI dan disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Sebanyak 21 guru besar, dosen, dan praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society melaporkan Adies Kadir ke MKMK.

Laporan tersebut menyebut pencalonan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi usulan DPR RI diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim MK serta peraturan perundang-undangan demi menjaga keluhuran dan martabat Mahkamah Konstitusi.

Penulis :
Ahmad Yusuf